Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kasus KDRT di Tarakan! Tak Pulang 2 Minggu, Suami Pukul Istri hingga Lebam

by Prasetya
05/08/2024
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Kasus KDRT di Tarakan! Tak Pulang 2 Minggu, Suami Pukul Istri hingga Lebam
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib memilukan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bagaimana tidak, wanita ini mengalami luka memar dan lebam setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial SG (32).

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan helm dan tangan kemudian terjatuh korban di injak-injak sehingga menyebabkan luka lebam di area mata, memar di punggung, dan jari-jari tangan. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ucap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dalam pers rilisnya, Senin, 5 Agustus 2024.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Pelaku pun berhasil ditangkap di Pengadilan Agama, 10 Juli 2024, saat sedang melaksanakan proses penceraian.

Randhya menjelaskan kejadian itu terjadi di Gang Arwana Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wita. Aksi kekerasan itu bermula saat pelaku menanyakan tempat tinggal istrinya yang saat itu sudah pisah ranjang selama dua Minggu. Enggan menjawabnya, pelaku langsung menganiaya istrinya.

“Mereka janjian di lokasi itu untuk ngobrol, di situ dia pukul istrinya,” ungkapnya.

Dari keterangkan pelaku, ia mengaku melakukan KDRT karena merasa dibohongi oleh istrinya sebab tidak diberitahu tempat tinggalnya. Sedangkan pengakuan korban, ia memilih pisah ranjang karena sering diancam dan dipukul oleh suaminya sehingga tidak sanggup tinggal bersama pelaku.

Diketahui korban dan pelaku telah menjalani rumah tangga selama 7 tahun.  “Pelaku disangkakakn pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Tags: KDRTPolres TarakanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

by Prasetya
03/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Internasional Juwata Tarakan memastikan operasional penerbangan tetap berjalan normal meski kembali menjadi lokasi penyampaian aspirasi dari Aliansi...

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

by Prasetya
25/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kota Tarakan menggelar aksi damai, Kamis (25/6/2026). Mereka menyatakan sikap...

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Next Post
MA Putuskan Sudarto Bebas, Bagaimana dengan Arief Hidayat dan Haryono?

MA Putuskan Sudarto Bebas, Bagaimana dengan Arief Hidayat dan Haryono?

Tampang pelaku S. (Sumber foto : Humas Polsek Nunukan)

Gegara Cemburu, Pria di Nunukan Tikam Mantan Pacar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.