NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial S (17) menikam IS (15), gegara cemburu mantan pacarnya chattan dengan lelaki lain. Kini S telah diamankan polisi dan terancam menghabiskan masa remaja di balik jeruji besi.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada Rabu, 31 Juli 2024. Dari laporan tersebut, personel berhasil menangkap pelaku saat sedang mengantar korban ke puskemas usai menikamnya.
“Korban yang merupakan remaja berusia 15 tahun tersebut sudah dibawa ke puskesmas untuk menerima perawatan serius, sembari menunggu personel melakukan pengembangan kasus,” ujar Zainal kepada CAKRANEWS, Selasa, 6 Agustus 2024.
Setelah menginterogasi pelaku, diketahui penganiayaan itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk membantu mereset hp. Dimana pada saat itu hp korban masih terlogin oleh email google miliknya.
“Saat sedang mereset hp milik korban, pelaku sempat membahas kembali terkait pria yang sempat chatingan dengan pelaku dengan bertanya “kamu masih suka kah sama laki-laki yang kau ajak chat itu” lalu dijawab korban “nda sudah”,” bebernya.
Pertengkaran itu semakin hebat tatkala korban meminta pelaku untuk tidak mengurusinya lagi. Lantaran emosi, pelaku langsung mengambil sebilah parang dari bawah kasur dan langsung melayangkan tusukan tepat di punggung belakang korban.
“Jadi, pelaku dan korban sempat cekcok saat bertemu, lantas terpancing emosi, pelaku langsung menusuk belakang korban dengan sebilah parang yang diambilnya dari bawah kasur,” katanya.
Pelaku melakukan penusukan sebanyak satu kali pada bagian punggung belakang sebelah kanan,
“Saat melakukan penganiayaan sempat terjadi cekcok lantaran pelaku berkeras untuk bertanggung jawab namun ditolak oleh korban karena ingin menyuruh pelaku untuk lari agaf terhindar dari kasus penganiayaan tersebut,” bebernya.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Nunukan oleh kakak pelaku dan S. Zainal menerangkan, pelaku diduga melakukan penganiayaan lantaran cemburu korban chattingan bersama lelaki lain
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku S akan di persangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan arau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya. (ryan)
Discussion about this post