TARAKAN, CAKRANEWS – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BHR (44), asal Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan utara yang kedapatan mencoba menyelundupkan sabu seberat 24.228,71 Gram. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan speed boat di sekitar muara Sungai Salengkato, Kabupaten Bulungan, saat polisi hendak mengejar para pelaku.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna menjelaskan pada Jumat, 16 Agustus 2024, polisi sempat membuntuti pelaku di perairan Juata. Polisi pun berhasil menangkap pelaku di Sungai Salengkato saat pelaku hendak melarikan diri. Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan satu speedboat yang dijadikan sarana pelaku membawa sabu.
“Digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 24.228,71, maka 121.144 orang atau jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkap Satresnarkoba Polres Tarakan ini,” ungkap Kapolres Tarakan, Senin, 26 Agustus 2024.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Irwan menerangkan barang haram ini diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur. “Tujuan narkoba ini ke Kaltim. Entah itu nanti akan menyebrang ke Sulawesi atau tidak. Tapi tujuan pertamanya Kalimantan Timur,” katanya.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wita, dimana pihaknya menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba di sekitar perairan Juata, Kota Tarakan. Dari informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speed boat yang berisi tiga orang. Saat dibuntuti sekira pukul 19.00 Wita, speed boat tersebut berhenti di muara Salengkato, kemudian tidak berselang lama terdapat satu buah speed boat yang diawaki dua orang datang.
“Tiga orang dalam speed ini berhenti di tengah. Dua orang di satu speed datang. Ada barang yang dilempar di speed dua orang itu. Karena gelap mesin terdengar, dua speed lari. Setelah dilakukan pengejaran. Sempat hilang karena speed kecil masuk di sungai kecil,” tuturnya.
Saat melakukan pencarian, personel mendapati satu speed yang diduga merupakan pembawa barang bukti sabu tersebut. Personel pun melakukan pengejaran terhadap speed tersebut.
“Kita teriaki lalu nambah cepat, barang bukti ini dilempar ke sungai mereka berdua lompat dari speed. Anggota juga loncat bisa mengamankan satu orang BHR ini. Namun tersangka lainnya ini buron, karena lari. Dia loncat hilang dan kabur, karena hilang kita fokus cari barang bukti dan mengambang di sana. Kita cari kita tinggalkan anggota. Tersangka satu AH, dia buron,” paparnya.
“Setelah mengamankan BHR, tim juga berhasil mengamankan karung hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut dan diamankan ke dalam speed petugas. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap satu buah Karung hijau dan satu orang yang diamankan dengan disaksikan oleh motoris speed boat yang di tumpangi oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dan ditemukanlah 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastic teh cina yang bertuliskan DA HONG PAO TEA yang berisikan narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Dari interogasi kepada pelaku, BHR mengaku hanya membantu temannya AH yang diduga menjadi pihak yang berkomunikasi dengan pemilik sabu. Hubungan keduanya merupakan teman yang sudah berkenalan selama 10 tahun. Melihat modusnya, polisi menduga ada pihak lain yang mengatur penyelundupan sabu tersebut.
“Biasanya orang ini dari negeri seberang Malaysia,” katanya.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini guna menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Irwan mengungkap selama tiga hari pencarian DPO, polisi belum juga menemukan pelaku DPO.
“Karena daerahnya sulit yah karena tidak ada sinyal, di sana juga banyak hewan liar.
Discussion about this post