MALINAU, CAKRANEWS – Evaluasi setahun kinerja desa dan Rukun Tetangga (RT) di seluruh Malinau menekankan pentingnya akutabilitas tata kelola keuangan. Selain realisasi program, administrasi hingga pengelolaan keuangan juga menjadi poin penting dalam evaluasi.
Wakil Bupati Malinau, Jakaria menyampaikan sejumlah poin dalam evaluasi setahun kinerja pemerintahan desa di seluruh Malinau. Terutama dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa wajib nengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas keuangan.
“Dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa kami minta teliti dalam menjalankan program. Dasar pemanfaatan juga harus jelas dan rinci,” kata Jakaria, Senin 26 Agustus 2024.
Menyusul sejumlah temuan beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Malinau menurutnya telah mengupayakan berbagai cara agar aparat desa terampil dalam pengelolaan keuangan.
Jakaria mengatakan dasar pengelolaan keuangan terutama dana desa telah jelas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kementerian Desa PDTT.
Sebagai contoh, porsi dana desa untuk ketahanan pangan, program kesehatan seperti stunting juga telah diatur dalam regulasi.
“Seperti porsi anggaran untuk ketahanan pangan di desa 20 persen. Demikian juga kesehatan, stunting. Jadi ini yang perlu dijaga karena dasarnya sudah jelas,” katanya.
Discussion about this post