Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Jaksa ICC Menangguhkan Penyelidikan Perang Narkoba Duterte Filipina

by Redaksi
20/11/2021
in Hukum & Kriminal, Internasional
A A
Jaksa ICC Menangguhkan Penyelidikan Perang Narkoba Duterte Filipina

Para Aktivis berunjuk rasa memprotes eskalasi perang narkoba Presiden Rodrigo Duterte, di Quezon City, Metro Manila, Filipina. REUTERS/Dondi Tawatao/File Photo

Share on FacebookShare on Twitter

MANILA, cakra.news – Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (Inernational Criminal Court, ICC) telah menangguhkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang selama ini melakukan tidakan keras terhadap narkoba.

Penangguhan ini terjadi atas permintaan dari Manila.
Hakim ICC menyetujui penyelidikan pada bulan September lalu ketika ribuan tersangka pengedar narkoba telah tewas.

RELATED POSTS

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

Aktivis mengatakan banyak yang telah dieksekusi oleh lembaga penegak hukum dengan dukungan diam-diam dari presiden.

Pihak berwenang Filipina mengatakan pembunuhan itu untuk membela diri dan ICC tidak punya hak untuk ikut campur.

Dokumen pengadilan yang dirilis ICC dan telah dikonfirmasi pejabat Filipina pada Sabtu ini menunjukkan bahwa Manila mengajukan permintaan penangguhan pada 10 November lalu, dan berniat melakukan penyelidikan sendiri terhadap pembunuhan selama perang narkoba.

“Jaksa untuk sementara menangguhkan kegiatan investigasinya dengan menilai ruang lingkup dan efek dari permintaan penangguhan,” tulis Kepala Jaksa ICC Karim Khan, menambahkan bahwa pihaknya akan mencari informasi tambahan dari Filipina.

Pemerintah dapat meminta ICC untuk menunda sebuah kasus jika mereka melaksanakan penyelidikan dan penuntutan mereka sendiri untuk tindakan yang sama.

Sebelumnya pada 2018, Duterte menarik Filipina keluar dari ICC dan mengatakan pengadilan internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk mendakwanya.

ICC pun mempertahankan yurisdiksinya untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan saat Manila menjadi anggota hingga 2019.
Permintaan penangguhan dari Manila mengikuti pernyataan berulang-ulang pemerintah Duterte bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan ICC.

“Kami menyambut kehati-hatian Jaksa ICC baru yang menganggapnya tepat untuk memberikan pandangan baru pada masalah ini, dan kami percaya bahwa masalah ini akan diselesaikan demi pembebasan pemerintah kami dan pengakuan atas semangat sistem peradilan kami,” kata Karlo Nograles, juru bicara Duterte pada hari Sabtu.

Pada bagian lain, sebuah kelompok pengacara Filipina meminta ICC untuk tidak menghilangkan secercah harapan bagi keluarga korban perang narkoba.

“Kami meminta ICC untuk tidak membiarkan dirinya terpengaruh oleh klaim yang sekarang dibuat oleh pemerintahan Duterte,” kata Persatuan Nasional Pengacara Rakyat, yang mewakili beberapa keluarga korban.

“Sistem peradilan Filipina sangat lambat dan tidak tersedia bagi mayoritas korban yang miskin dan tidak terwakili”, tambahnya.

Sementara Human Rights Watch mengatakan klaim pemerintah bahwa mekanisme domestik yang ada memberikan keadilan bagi warga adalah tidak masuk akal.

“Mari berharap ICC melihat tipu muslihat itu,” kata Brad Adam, direktur Asia Human Rights Watch.

Keputusan ICC menjadi keuntungan bagi Duterte, yang pekan ini mencalonkan diri sebagai Senat dalam pemilihan tahun depan.

Dia dilarang oleh konstitusi untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden.

“Ini tentu saja akan memberikan sedikit kelegaan dalam pemilihan yang riuh,” kata analis politik Ramon Casiple, Wakil Presiden perusahaan konsultan dan riset Novo Trends PH, kepada Reuters.

“Namun, itu mungkin tidak memungkinkan (dia) berbuat lebih banyak setelah pemilihan, terutama jika pemerintah yang akan datang memilih untuk bekerja sama dengan proses ICC,” tambahnya.

Dalam hampir dua dekade keberadaannya, ICC telah menghukum lima orang atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, semua pemimpin milisi Afrika dari Republik Demokratik Kongo, Mali dan Uganda.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Reuters

Tags: DuterteFilipinaICCNarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

by Prasetya
05/01/2026
0

Oleh: Dedy Syarkani, Sekretaris Pemuda ICMI Kalimantan Utara Fenomena munculnya riak-riak paham radikal transnasional seperti Neo-Nazi dan White Supremacy di...

Next Post
AS Menuntut Pembebasan Segera Staf Yaman yang Ditahan oleh Houthi

AS Menuntut Pembebasan Segera Staf Yaman yang Ditahan oleh Houthi

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Siswa SPN yang Dipenjara dan Dirantai Pihak Sekolah

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Siswa SPN yang Dipenjara dan Dirantai Pihak Sekolah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.