Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

KI Kaltara Maksimalkan Transparansi Pemilukada 2024

by Prasetya
27/09/2024
in Kaltara, Politik
A A
KI Kaltara Maksimalkan Transparansi Pemilukada 2024
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Indonesia kini memasuki pelaksanaan Pilkada serentak yang tahapannya sudah mulai berjalan, tidak terkecuali Kalimantan Utara (Kaltara). Menyikapi hal itu, Komisi Informasi (KI) Kaltara berupaya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik dalam hal kepemiluan melalui visitasi keseluruh penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu se-Kaltara.

Pasca KI Kaltara kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara pada senin (23/09/2024), Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari yang didampingi oleh Siti Nuhriyati selaku komisioner bidang Kelembagaan dan Berlanta Ginting selaku komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi melakukan kunjungan ke Bawaslu kota Tarakan pada Kamis (26/09/2024).

RELATED POSTS

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

“Sebenarnya kami telah bersurat ke Bawaslu Kaltara untuk berkunjung hari ini, namun karena bertepatan dengan kesibukan para unsur pimpinannya yang telah terjadwal sebelumnya, sehingga diundur dan kami memilih untuk mengunjungi Bawaslu Tarakan terlebih dahulu,” ungkap Fajar.

Dikatakan Fajar bahwa KI Kaltara gencar melakukan visitasi guna pengawasan dalam memonitor keterbukaan informasi publik terkait kepemiluan sebagaimana dengan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan terkhusus Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar menyampaikan bahwa permasalahan mengenai keterbukaan informasi haruslah mulai dipahami oleh seluruh lembaga yang berkaitan dengan Pemilu maupun masyarakat untuk menjadikan Pemilu yang berintegritas. Salah satu bentuk Pilkada berintegritas adalah terciptanya keterbukaan informasi pada penyelenggara Pilkada, karena tentu dengan adanya keterbukaan informasi yang baik juga dapat membantu masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada, sehingga membantu mencegah adanya tindakan-tindakan yang bersifat mal-administrasi bahkan tindak pidana Pilkada.

“Penyelenggara Pemilu harus komitmen untuk melaksanakan Pemilihan Umum sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sesuai dengan pasal 2 UU No. 7 tahun 2017. Dalam hal tata kelola Pemilu, harus ada terobosan yang dilakukan penyelenggara Pemilu untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas dan berintegrasi, salah satunya adalah penataan akses informasi publik,” tegas Fajar.

Fajar berharap dalam konteks transparansi KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program KPU maupun Bawaslu, kesadaran politik publik dilihat dari angka partisipasi Pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset/kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas Pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan mis-informasi, mal-informasi, dan dis-informasi.

Menurut Fajar kendala yang dihadapi pada saat ini adalah pengetahuan Publik mengenai bahwa adanya informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dikonsumsi publik.

Fajar juga mengingatkan masalah yang berpotensi muncul terkait Informasi yang dikecualikan. Ia menyarankan agar penyelenggara Pemilu di Daerah Tingkat 1 maupun Daerah Tingkat 2 untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak. Informasi Pemilu dan Pemilihan dapat diperoleh secara cepat dan tepat untuk menjaga kemanfaatan/nilai guna informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Berlanta Ginting menambahkan bahwa penting bagi KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk melakukan identifikasi ini, sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya. “Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi, baru sibuk mengidentifikasinya. KI akan mendukung KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.

Tags: KI KaltaraPilkada 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

by Prasetya
04/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alimuddin, menghadiri Benuanta Economic Forum (BEF) Provinsi Kalimantan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

by Prasetya
30/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menghadiri jamuan makan malam dalam rangka Pertemuan...

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie menghadiri penyerahan simbolis bantuan keuangan kepada partai politik. (Humas DPRD Kaltara).

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Penyerahan Bantuan Keuangan Parpol, Dorong Penguatan Demokrasi

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie menghadiri penyerahan simbolis bantuan keuangan kepada partai politik...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

Next Post
Bawaslu Nunukan Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Nunukan Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

8 Program Prioritas SULTON di Pilgub Kaltara 2024

8 Program Prioritas SULTON di Pilgub Kaltara 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.