Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

KI Kaltara Maksimalkan Transparansi Pemilukada 2024

by Prasetya
27/09/2024
in Kaltara, Politik
A A
KI Kaltara Maksimalkan Transparansi Pemilukada 2024
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Indonesia kini memasuki pelaksanaan Pilkada serentak yang tahapannya sudah mulai berjalan, tidak terkecuali Kalimantan Utara (Kaltara). Menyikapi hal itu, Komisi Informasi (KI) Kaltara berupaya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik dalam hal kepemiluan melalui visitasi keseluruh penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu se-Kaltara.

Pasca KI Kaltara kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara pada senin (23/09/2024), Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari yang didampingi oleh Siti Nuhriyati selaku komisioner bidang Kelembagaan dan Berlanta Ginting selaku komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi melakukan kunjungan ke Bawaslu kota Tarakan pada Kamis (26/09/2024).

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

“Sebenarnya kami telah bersurat ke Bawaslu Kaltara untuk berkunjung hari ini, namun karena bertepatan dengan kesibukan para unsur pimpinannya yang telah terjadwal sebelumnya, sehingga diundur dan kami memilih untuk mengunjungi Bawaslu Tarakan terlebih dahulu,” ungkap Fajar.

Dikatakan Fajar bahwa KI Kaltara gencar melakukan visitasi guna pengawasan dalam memonitor keterbukaan informasi publik terkait kepemiluan sebagaimana dengan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan terkhusus Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar menyampaikan bahwa permasalahan mengenai keterbukaan informasi haruslah mulai dipahami oleh seluruh lembaga yang berkaitan dengan Pemilu maupun masyarakat untuk menjadikan Pemilu yang berintegritas. Salah satu bentuk Pilkada berintegritas adalah terciptanya keterbukaan informasi pada penyelenggara Pilkada, karena tentu dengan adanya keterbukaan informasi yang baik juga dapat membantu masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada, sehingga membantu mencegah adanya tindakan-tindakan yang bersifat mal-administrasi bahkan tindak pidana Pilkada.

“Penyelenggara Pemilu harus komitmen untuk melaksanakan Pemilihan Umum sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sesuai dengan pasal 2 UU No. 7 tahun 2017. Dalam hal tata kelola Pemilu, harus ada terobosan yang dilakukan penyelenggara Pemilu untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas dan berintegrasi, salah satunya adalah penataan akses informasi publik,” tegas Fajar.

Fajar berharap dalam konteks transparansi KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu setidaknya berdampak dalam hal meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi publik pada kegiatan dan program KPU maupun Bawaslu, kesadaran politik publik dilihat dari angka partisipasi Pemilu, juga dapat menumbuhkan berbagai riset/kajian, termasuk tumbuhnya percakapan publik atas Pemilu berbasis data dan rasionalitas serta meminimalkan mis-informasi, mal-informasi, dan dis-informasi.

Menurut Fajar kendala yang dihadapi pada saat ini adalah pengetahuan Publik mengenai bahwa adanya informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dikonsumsi publik.

Fajar juga mengingatkan masalah yang berpotensi muncul terkait Informasi yang dikecualikan. Ia menyarankan agar penyelenggara Pemilu di Daerah Tingkat 1 maupun Daerah Tingkat 2 untuk mulai mengidentifikasi, mana data yang masuk kategori dikecualikan dan mana data yang tidak. Informasi Pemilu dan Pemilihan dapat diperoleh secara cepat dan tepat untuk menjaga kemanfaatan/nilai guna informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Berlanta Ginting menambahkan bahwa penting bagi KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk melakukan identifikasi ini, sehingga ketika ada pihak yang minta informasi, sudah ada kitab pegangannya. “Setidaknya punya warning untuk tahap yang belum berjalan dan bukan saat orang meminta informasi, baru sibuk mengidentifikasinya. KI akan mendukung KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.

Tags: KI KaltaraPilkada 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Bawaslu Nunukan Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Nunukan Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

8 Program Prioritas SULTON di Pilgub Kaltara 2024

8 Program Prioritas SULTON di Pilgub Kaltara 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimisme Pemprov terkait Pengelolaan 10 Persen Migas di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Lokasi Kebakaran RT. 12 Kelurahan Nunukan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.