Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kurir 4 Kg Sabu yang Tertangkap di Bandara Juwata Divonis Hukuman Berat

by Prasetya
18/11/2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Kurir 4 Kg Sabu yang Tertangkap di Bandara Juwata Divonis Hukuman Berat
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 4.047 gram atau setara 4 kg, yang berhasil digagalkaan di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu, kini memasuki babak baru. Empat penumpang yang diduga berperan sebagai kurir diantaranya Nurhasanah, Cahyono, Muhammad Najib dan Prilly divonis hukuman berat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal menerangkan empat penumpang pesawat yang ditangkap karena membawa sabu seberat 4.047 gram di Bandara Juwata Tarakan divonis 11 dan 13 tahun penjara.

RELATED POSTS

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Dijelaskannya, keempat pelaku merupakan satu keluarga itu telah menjalani proses persidangan. Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis putusan. Terdakwa Cahyono dan Nur Hasanah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Sementara untuk terdakwa Muhammad Najib dan terdakwa Prilly dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.

Keempat terdakwa diantaranya Nurhasanah, Cahyono, Muhammad Najib dan Prilly dijatuhi vonis berbeda. “Terkait perkara penangkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan pihak BNNP terhadap empat terdakwa, kemarin telah dijatuhkan putusan dari majelis hakim dalam amar putusan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” papar Komang Noprizal di Tarakan belum lama ini.

Sebelumnya, JPU telah melakukan pengajuan tuntutan terdakwa Nur Hasanah dan Cahyono yakni pidana penjara 14 tahun enam bulan. Kemudian prilly 12 tahun dan Muhammad Najib juga dituntut 12 tahun.
“Jadi turun satu tahun dari yang diputuskan majelis hakim,” terangnya. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda. Cahyono dan Nur Hasanah merupakan suami istri. Kemudian, Prilly anak dari Nur Hasanah dan Muhammad Najib adalah suami Prilly alias menantu dari Nur Hasanah.

Mereka berasal dari Jakarta dan berangkat ke Tarakan untuk menjemput sabu atas perintah Mr Brown yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian pada Sabtu (11/5/2024) keempatnya hendak kembali ke Makassar namun tertangkap oleh para petugas. Selama di Tarakan keempatnya difasilitasi tiket, penginapan dan makan. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke Sulawesi. Total sabu yang dibawa adalah 4 kg. Mereka dijanjikan Rp 20 juta apabila berhasil meloloskan satu kilogram sabu.

“Oleh Mr Brown arahkan menjemput sabu di dekat kantor Baznas. Yang berkomunikasi aktif adalah Nur Hasanah dan Cahyono. Dan setelah didapatkan empat bungkus, dipecah ditempelkan di pahanya masing-masing satu kg,” papar Komang.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 4.047 gram atau setara 4 kg, berhasil digagalkaan di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024. Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah terendus pemeriksaan oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan. Hasilnya didapati 4 orang penumpang tersebut membawa barang mencurigakan yang melingkar di area paha.

Tags: Bandara JuwataSabuTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Next Post
Adri Patton: Pasar Tradisional Butuh Perhatian Pemerintah!

Adri Patton: Pasar Tradisional Butuh Perhatian Pemerintah!

Selamat! Pelayanan Publik Nunukan Raih Kategori A

Selamat! Pelayanan Publik Nunukan Raih Kategori A

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.