TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Tarakan Aneka Usaha mengingatkan seluruh juru parkir (jukir) untuk taat aturan dengan mendaftarkan diri secara resmi. Hal ini menyusul ditemukannya 15 jukir liar oleh Satpol PP Tarakan beberapa waktu lalu.
Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Natan Tandi Liling mengatakan pasca dilakukan penertiban oleh Satpol PP, beberapa orang dari jukir tersebut sudah mendatangi pihaknya untuk menanyakan prosedur bergabung secara resmi.
Sejauh ini, Perumda Aneka Usaha sebagai pengelola parkir tepi jalan resmi pemerintah tetap “membuka ruang” kepada jukir yang belum terdaftar agar bergabung dengan mengikuti ketentuan yang sudah ada. Kendati demikian, ia meminta seluruh jukir untuk menaati aturan seperti wajib untuk memberikan karcis kepada masyarakat pengguna fasilitas parkir tepi jalan. Selain itu, memberikan setoran dari pendapatan parkir kepada pemerintah daerah.
Namun dalam proses penerimaan dan pendaftaran tersebut, Perumda tetap melakukan seleksi dan tdak semua jukir liar langsung kita terima menjadi jukir resmi.
“Tahapannya akan dilakukan pengawasan dan pembinaan terlebih dahulu. Sebab dalam kenyataan di lapangan, jukir liar yang telah diberiikan atribut resmi jukir Perumda, hanya memanfaatkan atribut tersebut untuk melegalkan keberadaannya sebagai juru parkir, namun tidak memberikan karcis apalagi menyetorkan uang parkirnya ke Perumda,” ucap Natan di Tarakan, Rabu, 4 Desember 2024.
Hingga Rabu 4 Desember 2024, lanjut Natan, jumlah jukir yang terdata di Perumda Tarakan Aneka Usaha sebanyak 108 orang. Jumlah ini sudah termasuk 12 orang juru parkir yang baru mendaftar pasca dilakukan penertiban oleh Satpol PP Tarakan.
“Dari 12 jukir yang mendaftar tersebut, mayoritas adalah jukir lama yang pernah menjadi jukir resmi, lalu berhenti dan menjadi jukir liar,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2024 Natan mengatakan penertiban jukir liar baru dilakukan sekali oleh instansi teknis terkait. Sementara pada tahun 2023, hanya dalam bentuk pengawasan.
Ditegaskannya, semua dana yang disetorkan juru parkir langsung dikirim ke rekening pemerintah daerah sebagai PAD. “Dan dari dana tersebut, pola yang diterapkan adalah sistem bagi hasil, yaitu jukir 48,48 persen, Kas Daerah 32 persen dan Perumda 19,52 persen,”tuturnya
Discussion about this post