TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/3/2026), jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp10 juta subsider empat bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula dari insiden pada 14 Juli 2025 lalu. Saat itu, TM yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlibat perselisihan saat bermain dengan anak lain. Situasi disebut memanas ketika orang tua salah satu anak datang ke lokasi dan diduga melakukan penamparan terhadap TM.
Kasus itu kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum hingga bergulir ke persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Menanggapi tuntutan tersebut, ibu korban mengaku kecewa. Ia menilai hukuman denda yang diajukan belum sepenuhnya mencerminkan dampak yang dialami anaknya.
“Saya kecewa dengan tuntutan itu,” ujarnya usai mengikuti persidangan.
Ia juga menyayangkan tidak adanya permintaan maaf secara langsung dari terdakwa maupun keluarganya sejak awal perkara bergulir. Menurutnya, ruang untuk berdamai sebenarnya terbuka apabila ada itikad baik.
“Kalau sejak awal ada permintaan maaf yang tulus, mungkin persoalan ini tidak sampai sejauh ini,” katanya.
Dalam persidangan, kata dia, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan upaya perdamaian. Namun hingga kini, ia menyebut tidak ada inisiatif dari pihak terdakwa.
Selain dampak fisik, ia menilai peristiwa tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis anaknya. Tekanan, menurutnya, turut dirasakan keluarga selama proses hukum berjalan.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” tuturnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.







Discussion about this post