Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 hari.

RELATED POSTS

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Ibu korban S mengaku menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun ia mengaku belum sepenuhnya puas karena hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda.

“Yang jelas majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Bagi kami itu sudah menjadi bentuk keadilan,” ujarnya usai sidang.

Meski demikian, ia menilai hukuman yang dijatuhkan masih terasa ringan. “Kalau ditanya puas atau tidak, tentu kami belum puas karena hanya didenda Rp15 juta dengan subsider 15 hari penjara. Tapi sebagai orang tua saya tetap menghargai dan menerima putusan pengadilan,” katanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Semoga ada efek jera dan ada penyesalan dari terdakwa. Tidak ada seorang ibu pun yang rela anaknya dianiaya orang lain,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jafar Nur, mengatakan pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Dari pihak kami menerima saja apapun hasil putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan dari tuntutan sebelumnya, yakni kenaikan denda dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, namun dengan pengurangan hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar.

“Awalnya denda Rp10 juta dengan subsider 4 bulan, sekarang dendanya Rp15 juta dengan subsider 15 hari,” jelasnya.

Ia juga menyebut keputusan majelis hakim untuk tidak menahan terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya karena terdakwa memiliki anak yang masih kecil.

“Tadi pertimbangan hakim karena terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada yang menggantikan untuk merawat jika langsung ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Next Post
Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Pengawasan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.