Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 hari.

RELATED POSTS

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

Ibu korban S mengaku menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun ia mengaku belum sepenuhnya puas karena hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda.

“Yang jelas majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Bagi kami itu sudah menjadi bentuk keadilan,” ujarnya usai sidang.

Meski demikian, ia menilai hukuman yang dijatuhkan masih terasa ringan. “Kalau ditanya puas atau tidak, tentu kami belum puas karena hanya didenda Rp15 juta dengan subsider 15 hari penjara. Tapi sebagai orang tua saya tetap menghargai dan menerima putusan pengadilan,” katanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Semoga ada efek jera dan ada penyesalan dari terdakwa. Tidak ada seorang ibu pun yang rela anaknya dianiaya orang lain,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jafar Nur, mengatakan pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Dari pihak kami menerima saja apapun hasil putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan dari tuntutan sebelumnya, yakni kenaikan denda dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, namun dengan pengurangan hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar.

“Awalnya denda Rp10 juta dengan subsider 4 bulan, sekarang dendanya Rp15 juta dengan subsider 15 hari,” jelasnya.

Ia juga menyebut keputusan majelis hakim untuk tidak menahan terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya karena terdakwa memiliki anak yang masih kecil.

“Tadi pertimbangan hakim karena terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada yang menggantikan untuk merawat jika langsung ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

by Prasetya
20/04/2026
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS— Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-125 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan berkolaborasi...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Next Post
Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimisme Pemprov terkait Pengelolaan 10 Persen Migas di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.