Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
in Advetorial, Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas sekitar 1.076 hektar dikeluarkan dari kawasan Program Strategis Nasional (PSN) industri. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan industri.

Sekretaris Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat persiapan pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bangun Tarakan, Rabu (20/5/2026).

RELATED POSTS

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

DKISP Kaltara Gelar Rakor Pemerintah Digital 2026, Genjot Integrasi Layanan Publik

Menurut Nasir, awalnya DPRD Kaltara berencana melakukan negosiasi langsung ke kementerian di pusat terkait usulan pengurangan kawasan industri di wilayah permukiman Mangkupadi. Namun, hasil rapat memutuskan pendekatan akan dilakukan lebih dahulu dengan mengundang empat perusahaan pengelola PSN.

“Insyaallah kita akan mengundang empat perusahaan pengelola PSN itu untuk kita negosiasi. Karena ada usulan dari masyarakat dan Pemerintah Bulungan agar kawasan permukiman itu dikeluarkan dari kawasan industri,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, kawasan yang diusulkan keluar dari PSN merupakan wilayah yang hingga kini masih dihuni masyarakat. Di kawasan tersebut terdapat permukiman nelayan, fasilitas sosial, hingga area pemakaman warga.

Menurut dia, keberadaan PSN industri di wilayah yang telah lama ditempati masyarakat memicu persoalan sosial berkepanjangan. Warga dinilai terancam kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian apabila kawasan tersebut sepenuhnya dijadikan area industri.

Nasir mengatakan hingga kini proses ganti rugi lahan juga belum berjalan menyeluruh. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kaltara, baru sekitar delapan hektar lahan yang telah mendapatkan ganti rugi.

“Karena sebagian besar belum diganti rugi, maka kita usulkan agar dikembalikan saja menjadi kawasan permukiman, tidak usah menjadi kawasan industri,” ujarnya.

Pansus II DPRD Kaltara, lanjut Nasir, ingin memastikan persoalan tumpang tindih lahan diselesaikan sebelum Rancangan Peraturan Daerah RTRW diajukan ke pemerintah pusat. Hal itu dinilai penting agar penetapan RTRW tidak kembali memunculkan penolakan masyarakat.

Ia juga mengkritik proses penetapan kawasan strategis nasional yang dinilai sering dilakukan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, penetapan kawasan di atas peta kerap mengabaikan keberadaan permukiman masyarakat yang telah lama ada.

“Seharusnya sebelum menetapkan kawasan strategis nasional, pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi di bawah. Jangan sampai di atas peta terlihat kosong, tetapi kenyataannya banyak masyarakat tinggal di situ,” kata Nasir.

Ia menambahkan, izin kawasan industri KIPI sebelumnya berakhir pada Desember 2025 dan kini masih dalam proses perpanjangan. Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk mengusulkan pengeluaran kawasan permukiman dari area PSN.

Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan sebelum memasuki tahapan rapat lintas sektoral bersama kementerian di pusat.

Selain membahas RTRW, DPRD Kaltara juga menyoroti belum adanya pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kalimantan Utara. Nasir menyebut Kaltara menjadi satu-satunya provinsi yang belum mengajukan izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD Kaltara berencana memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas mekanisme pengajuan WPR agar nantinya dapat diakomodasi dalam RT RW provinsi.

Tags: Desa MangkupadiDPRD KaltaraKomisi II DPRD KaltaraPemprov KaltaraPSN
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan...

DKISP Kaltara Gelar Rakor Pemerintah Digital 2026. (Foto: DKISP)

DKISP Kaltara Gelar Rakor Pemerintah Digital 2026, Genjot Integrasi Layanan Publik

by Prasetya
19/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus tancap gas dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan birokrasi. Langkah...

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, membuka secara resmi kegiatan seleksi yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara. (Foto: DKISP Kaltara)

Wagub Kaltara Buka Seleksi Paskibraka 2026: Bukan Cuma Baris-Berbaris, Cari yang Bermental Baja!

by Prasetya
18/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

by Prasetya
17/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Peringatan Hari Perpustakaan Nasional 2026 dimanfaatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara untuk mendorong penguatan...

Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

by Prasetya
17/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian serius DPRD Kaltara. Proses...

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.