Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
in Advetorial, Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas sekitar 1.076 hektar dikeluarkan dari kawasan Program Strategis Nasional (PSN) industri. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan industri.

Sekretaris Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat persiapan pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bangun Tarakan, Rabu (20/5/2026).

RELATED POSTS

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Menurut Nasir, awalnya DPRD Kaltara berencana melakukan negosiasi langsung ke kementerian di pusat terkait usulan pengurangan kawasan industri di wilayah permukiman Mangkupadi. Namun, hasil rapat memutuskan pendekatan akan dilakukan lebih dahulu dengan mengundang empat perusahaan pengelola PSN.

“Insyaallah kita akan mengundang empat perusahaan pengelola PSN itu untuk kita negosiasi. Karena ada usulan dari masyarakat dan Pemerintah Bulungan agar kawasan permukiman itu dikeluarkan dari kawasan industri,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, kawasan yang diusulkan keluar dari PSN merupakan wilayah yang hingga kini masih dihuni masyarakat. Di kawasan tersebut terdapat permukiman nelayan, fasilitas sosial, hingga area pemakaman warga.

Menurut dia, keberadaan PSN industri di wilayah yang telah lama ditempati masyarakat memicu persoalan sosial berkepanjangan. Warga dinilai terancam kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian apabila kawasan tersebut sepenuhnya dijadikan area industri.

Nasir mengatakan hingga kini proses ganti rugi lahan juga belum berjalan menyeluruh. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Kaltara, baru sekitar delapan hektar lahan yang telah mendapatkan ganti rugi.

“Karena sebagian besar belum diganti rugi, maka kita usulkan agar dikembalikan saja menjadi kawasan permukiman, tidak usah menjadi kawasan industri,” ujarnya.

Pansus II DPRD Kaltara, lanjut Nasir, ingin memastikan persoalan tumpang tindih lahan diselesaikan sebelum Rancangan Peraturan Daerah RTRW diajukan ke pemerintah pusat. Hal itu dinilai penting agar penetapan RTRW tidak kembali memunculkan penolakan masyarakat.

Ia juga mengkritik proses penetapan kawasan strategis nasional yang dinilai sering dilakukan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, penetapan kawasan di atas peta kerap mengabaikan keberadaan permukiman masyarakat yang telah lama ada.

“Seharusnya sebelum menetapkan kawasan strategis nasional, pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi di bawah. Jangan sampai di atas peta terlihat kosong, tetapi kenyataannya banyak masyarakat tinggal di situ,” kata Nasir.

Ia menambahkan, izin kawasan industri KIPI sebelumnya berakhir pada Desember 2025 dan kini masih dalam proses perpanjangan. Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk mengusulkan pengeluaran kawasan permukiman dari area PSN.

Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan sebelum memasuki tahapan rapat lintas sektoral bersama kementerian di pusat.

Selain membahas RTRW, DPRD Kaltara juga menyoroti belum adanya pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kalimantan Utara. Nasir menyebut Kaltara menjadi satu-satunya provinsi yang belum mengajukan izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD Kaltara berencana memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas mekanisme pengajuan WPR agar nantinya dapat diakomodasi dalam RT RW provinsi.

Tags: Desa MangkupadiDPRD KaltaraKomisi II DPRD KaltaraPemprov KaltaraPSN
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

by Prasetya
20/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memilih pendekatan dialog dalam menyikapi isu LGBT dan berbagai persoalan sosial...

Next Post
Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Pembahasan Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

Pansus DPRD Kaltara menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD terkait untuk membahas Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 3): Masa Kecil Penuh Liku dan Terjal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.