TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS di Kaltara.
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya seperti Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Listiani.
Selain itu, hadir pula perwakilan lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), hingga rumah sakit daerah.
Syamsuddin Arfah mengatakan, pembentukan regulasi yang kuat dinilai penting karena tren kasus HIV/AIDS di Kaltara terus mengalami peningkatan dan sudah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
“Ini menjadi perhatian serius karena penanganannya melibatkan lintas sektor. Makanya perlu ada penguatan payung hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, di mana DPRD Kaltara meminta Asisten I selaku Ketua KPA menyusun draf rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan HIV/AIDS.
Namun hingga kini, draf tersebut disebut masih belum masuk ke tahap pembahasan di Biro Hukum.
Dalam rapat itu, muncul dua pandangan terkait bentuk regulasi yang akan digunakan, yakni cukup melalui Pergub atau ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masing-masing punya alasan. Kalau dalam bentuk Pergub, nanti setelah itu langsung dibuatkan rencana aksi daerah. Tapi kalau Perda, banyak juga yang mengatakan kenapa harus Perda? Karena penanganan ini melibatkan lintas sektor,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, Kaltara sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular yang turut mengatur HIV/AIDS. Meski demikian, usulan pembentukan regulasi yang lebih spesifik tetap akan dikaji lebih lanjut.
Dorongan pembentukan Perda khusus HIV/AIDS salah satunya datang dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Berdasarkan data, Tarakan menjadi daerah dengan temuan kasus HIV/AIDS tertinggi di Kaltara, disusul Kabupaten Nunukan.
Regulasi yang dimiliki Tarakan saat ini juga dinilai sudah tidak relevan karena masih menggunakan Perda tahun 2007.
Syamsuddin menambahkan, Komisi IV DPRD Kaltara akan melakukan kajian lebih mendalam terkait urgensi dan efektivitas antara Pergub maupun Perda dalam penanganan HIV/AIDS.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, meminta pemerintah segera bergerak cepat dalam penanganan HIV/AIDS, termasuk melalui pembentukan gugus tugas atau satuan kerja khusus.
Menurutnya, langkah konkret sudah harus dilakukan karena penyebaran HIV/AIDS di Tarakan disebut mulai masuk ke lingkungan pendidikan.
“Karena di Tarakan itu sudah sampai masuk ke lingkungan pendidikan, SMA dan lain sebagainya. Ini harus cepat dicegah,” kata Supa’ad.
Ia juga menilai Tarakan dan Nunukan menjadi daerah rawan karena tingginya mobilitas masyarakat sebagai pusat ekonomi dan daerah transit di Kaltara.









Discussion about this post