TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat budaya baca sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Utara.
Rapat kerja yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kamis (21/5/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, serta Tim INOVASI Kaltara.
Pembahasan kali ini difokuskan pada penyempurnaan pasal demi pasal dalam Ranperda. Langkah penyelarasan dilakukan agar regulasi baru ini tetap sejalan dengan aturan nasional, namun tetap mampu mengakomodasi kebutuhan riil daerah terkait pengembangan budaya literasi.
Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa Ranperda tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong peningkatan literasi masyarakat secara berkelanjutan dan tepat sasaran. Menurut dia, setiap pasal harus diteliti secara mendalam agar tidak menimbulkan kendala saat diterapkan di lapangan.
“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” ujar Syamsuddin di sela-sela rapat kerja.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari penguatan peran komunitas literasi, pelibatan perguruan tinggi, peran keluarga, optimalisasi perpustakaan keliling, hingga pengaturan regulasi mengenai kelembagaan Bunda Literasi.
Tenaga Ahli Pansus IV, Arif Rohman, menambahkan bahwa Ranperda ini harus membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pengembangan literasi di daerah. Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melaporkan bahwa implementasi budaya literasi di lingkungan sekolah sejauh ini telah berjalan, salah satunya melalui pembinaan perpustakaan sekolah yang berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selain penyempurnaan substansi, Pansus IV menyepakati pentingnya penguatan aspek pengawasan di dalam pasal Ranperda. Hal ini diperlukan agar implementasi kebijakan di masa mendatang dapat berjalan efektif, terukur, dan memiliki keberlanjutan.
Tahapan selanjutnya, penyempurnaan draf Ranperda akan dirampungkan bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum Setda Kaltara. Setelah draf final selesai, regulasi ini akan langsung dibawa ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.









Discussion about this post