TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas benang kusut aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji, Selasa (16/6/2026). Rapat ini mempertemukan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) dengan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertemuan krusial yang digelar di Gedung DPRD Kaltara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, serta dihadiri Wakil Ketua H. Muhammad Nasir dan sejumlah anggota dewan lainnya. RDP ini merupakan respons cepat legislatif dalam menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar masyarakat di Kantor Gubernur Kaltara terkait keberadaan PT BTM.
Selain pihak kementerian dan aliansi penambang, rapat ini juga menghadirkan Dinas ESDM Provinsi Kaltara, jajaran pemerintah kecamatan dan desa, hingga tokoh masyarakat Sekatak.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, menegaskan bahwa sebagai lembaga representatif rakyat, DPRD berkomitmen penuh untuk memediasi dan mencari jalan keluar atas konflik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” ujar Muddain di hadapan forum rapat.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan AMPT blak-blakan menyampaikan rapor merah terkait keberadaan PT BTM. Mereka menilai operasional perusahaan tersebut telah mengganggu ruang hidup masyarakat adat serta mata pencaharian penambang tradisional setempat.
Masyarakat mendesak pemerintah agar memberikan ruang legal bagi warga lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka sendiri. Tak hanya itu, massa juga menuntut pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi total terhadap izin pertambangan yang dikantongi oleh PT BTM.









Discussion about this post