TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyoroti transparansi perizinan dalam polemik aktivitas tambang emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
DPRD meminta seluruh informasi terkait izin usaha pertambangan dibuka secara jelas, baik kepada masyarakat maupun pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status hukum dan batas wilayah aktivitas pertambangan dapat diketahui secara pasti.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, pada pekan ini.
“Semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama dan jelas. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Muddain.
Dalam RDP, DPRD mencatat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM memiliki luas sekitar 4.300 hektare. Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara memfasilitasi pencocokan peta wilayah desa dengan area konsesi perusahaan.
Menurut Muddain, pencocokan peta tersebut penting untuk mengetahui secara akurat batas wilayah yang menjadi objek persoalan. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.
Muddain juga menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penerbitan IUP. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses tersebut sehingga memiliki keterbatasan informasi mengenai perizinan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD mendorong koordinasi antarinstansi diperkuat agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menaruh perhatian terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan berkomunikasi dengan PT BTM terkait aspirasi masyarakat. DPRD juga berencana menggelar rapat lintas fraksi dengan melibatkan aparat penegak hukum serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan.
“DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Semua langkah yang diambil harus berlandaskan hukum dan bertujuan menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun pihak terkait,” ujar Muddain.
DPRD juga akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada aktivitas penambangan sebelum seluruh aspek legalitas dan perizinan dipastikan telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru dalam aktivitas pertambangan di Sekatak Buji.










Discussion about this post