TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merespons pemenuhan hak-hak operasional lembaga keagamaan di wilayahnya. Langkah ini konkret ditunjukkan melalui gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Senin (15/6/2026).
Pertemuan intensif ini digelar khusus demi membahas skema penyelesaian hak keuangan bagi pimpinan BAZNAS Kaltara. Format penyelesaian yang digodok ditekankan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada koridor regulasi yang berlaku agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Jalannya RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa regulasi yang menjadi payung hukum pencairan hak keuangan tersebut sudah menemui titik terang dan memasuki babak akhir.
“Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS ini sebenarnya telah resmi menyelesaikan seluruh proses harmonisasi di tingkat daerah. Saat ini, posisinya sedang menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya bisa resmi diundangkan,” ungkap Syamsuddin di sela-sela rapat.
Komisi IV DPRD Kaltara memberikan catatan tebal mengenai pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola administrasi ini. Pihak legislatif mendesak Pemprov Kaltara untuk terus mengawal progresnya di Kemendagri agar Rapergub tersebut bisa segera diteken dan diberlakukan.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengingatkan agar urusan pemenuhan hak keuangan internal ini diselesaikan dengan rapi tanpa boleh mengorbankan masyarakat. Penyaluran hak keuangan pimpinan jangan sampai sedikit pun mengganggu jalannya program-program utama BAZNAS, terutama program pelayanan umat, pendistribusian zakat, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin yang saat ini sedang berjalan di Kaltara.
Langkah pengawalan ketat oleh DPRD Kaltara ini juga dinilai sebagai upaya krusial dalam menjaga sentimen positif dan tingkat kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap BAZNAS. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memikul peran yang sangat vital dalam membantu pemerintah daerah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat di Bumi Benuanta.









Discussion about this post