TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Penyelesaian hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalimantan Utara masih menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Persoalan tersebut dibahas Komisi IV DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BAZNAS Kaltara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hak keuangan pimpinan BAZNAS telah melewati tahapan harmonisasi. Namun, regulasi tersebut belum dapat ditetapkan karena masih menunggu fasilitasi Kemendagri.
Menurut Syamsuddin, kepastian regulasi menjadi hal penting agar penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syamsuddin.
Ia mengatakan DPRD Kaltara akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, persoalan tersebut diharapkan tidak mengganggu program BAZNAS yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Karena itu, kepastian tata kelola dan stabilitas kelembagaan perlu tetap dijaga.
Syamsuddin juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian hak keuangan tersebut. Menurutnya, pengelolaan lembaga yang berkaitan dengan dana umat harus dilakukan secara akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan aturan dan dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya.










Discussion about this post