NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. Agenda maraton ini difokuskan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap dua produk hukum daerah yang krusial, yakni keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pendidikan.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah. Di hadapan para tokoh masyarakat dan warga setempat, Arming membedah Perda Provinsi Kaltara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan bahwa transparansi data dari badan publik merupakan instrumen penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan partisipatif.
“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Arming.
Politisi ini menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban birokrasi, melainkan jembatan untuk membangun kepercayaan publik.
“Kami berharap masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik sekaligus memanfaatkannya secara bijaksana. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026), Arming melanjutkan agenda sosialisasi di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah. Kali ini, materi yang diangkat adalah Perda Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Arming menekankan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum untuk mendongkrak mutu serta pemerataan fasilitas sekolah di Kalimantan Utara, agar anak-anak di daerah perbatasan mendapatkan hak belajar yang inklusif dan berkeadilan.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” jelas Arming.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat di Nunukan untuk proaktif mengawal implementasi regulasi ini di lapangan, mengingat sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.
“Kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Karena itu, mari bersama-sama kita mengawal implementasi peraturan daerah ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat luas,” tegasnya.
Selama dua hari pelaksanaan sosialisasi, warga memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai persoalan riil di lapangan, mulai dari kendala akses layanan informasi publik hingga kebutuhan peningkatan sarana sekolah di wilayah mereka. Seluruh aspirasi ini ditampung oleh DPRD Kaltara sebagai bahan pengawasan dan evaluasi berkala bersama pihak eksekutif.










Discussion about this post