TARAKAN, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam sisa pembahasan tersebut, legislator memberikan perhatian serius terhadap penataan aset-aset lama pasca-pemekaran dari provinsi induk, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menyatakan bahwa proses inventarisasi aset eks Kalimantan Timur hingga saat ini belum berjalan optimal. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, ada potensi besar terjadinya tumpang tindih atau bahkan hilangnya aset daerah.
“Pansus I menekankan pentingnya percepatan pendataan Barang Milik Daerah, khususnya aset-aset pasca-pemekaran dari Kalimantan Timur yang hingga kini belum terinventarisasi secara optimal. Langkah ini krusial dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan aset,” ujar Herman di sela-sela rapat kerja di Tarakan, Senin (29/6/2026).
Rapat kerja yang dihadiri oleh Anggota Pansus I, Biro Hukum Provinsi Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar ini berfokus pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Revisi regulasi ini sengaja diselaraskan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat guna memperkuat tata kelola di lapangan.
Herman menambahkan, selain persoalan aset pemekaran, revisi perda ini juga menyempurnakan beberapa aturan teknis operasional. “Pembahasan hari ini kita fokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure),” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama untuk mempercepat legalitas hukum tersebut, rapat kerja ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD dan Kepala Biro Hukum. Langkah ini menjadi dasar resmi bagi pemerintah daerah untuk segera mengusulkan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara untuk disahkan menjadi Perda baru.









Discussion about this post