TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Jalan Poros Bulungan-Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, Senin (14/7/2026).
RDP digelar untuk menyelaraskan regulasi penetapan harga TBS agar tercipta tata niaga kelapa sawit yang adil, baik bagi petani maupun perusahaan perkebunan.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, perwakilan petani plasma dan swadaya, serta puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Robenson Tadem mengatakan pembahasan harga TBS perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara berkeadilan.
“Kami ingin memastikan formula penetapan harga TBS berjalan transparan dan sesuai ketentuan pemerintah. Yang paling penting, petani mendapatkan harga yang layak tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan,” ujar Robenson Tadem.
Melalui forum tersebut, DPRD Kaltara mendorong adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, perusahaan, dan petani terkait mekanisme penetapan harga TBS.
Komisi II menilai sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran penting terhadap perekonomian daerah sehingga diperlukan tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan iklim investasi.
“DPRD akan terus mengawal agar kebijakan harga TBS dapat memberikan perlindungan kepada petani lokal sekaligus menjaga stabilitas investasi sektor perkebunan di Kalimantan Utara,” tegasnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi seluruh pihak dalam menciptakan tata niaga kelapa sawit yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltara.










Discussion about this post