TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Selasa (14/7/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Jalan Poros Bulungan–Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, itu menjadi forum untuk mempertemukan kepentingan petani dan perusahaan perkebunan.
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, pengurus koperasi sawit, petani plasma dan swadaya, serta puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dari Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Dalam RDP, Komisi II menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan indeks dan formula harga TBS. Keterbukaan dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya polemik antara petani dan perusahaan di lapangan.
“Forum RDP ini merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan formula penetapan harga TBS berjalan transparan dan dipatuhi oleh seluruh PBS. Kita ingin memastikan hasil keringat petani dihargai secara layak dan rasional sesuai regulasi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir.
Menurutnya, hubungan yang sehat antara petani dan perusahaan juga menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi perkebunan sawit di Kaltara.
“Kita tidak ingin ada kesenjangan. Perlindungan terhadap kesejahteraan petani lokal adalah prioritas, namun keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit di Kaltara juga harus kita jaga bersama demi pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Komisi II berharap pembahasan bersama tersebut dapat menghasilkan mekanisme penetapan harga TBS yang lebih transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepentingan petani tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan perkebunan di Kalimantan Utara.










Discussion about this post