TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Jika tidak ada perkembangan, massa mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Ultimatum itu disampaikan saat ratusan warga dari berbagai elemen mendatangi Mapolres Tarakan, Sabtu (8/8/2026). Mereka mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penghinaan Pancasila dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan pada Jumat (31/7/2026).
Dugaan penghinaan tersebut berkaitan dengan aksi yang mengubah isi sila Pancasila saat demonstrasi berlangsung. Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, terdapat 18 orang yang dilaporkan.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Cinta Damai, Sugiarto, mengatakan kedatangan massa merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Tarakan.
“Kami menuntut kepada kepolisian, dalam hal ini Polres Tarakan, agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” kata Sugiarto.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah memberikan waktu 3×24 jam kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sugiarto menyebut massa yang hadir tidak berasal dari satu kelompok saja. Mereka datang dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai persoalan tersebut berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
“Yang kami perjuangkan berkaitan dengan Pancasila yang dinilai telah dinodai. Masyarakat akhirnya ikut bergerak. Karena itu, hari ini banyak masyarakat datang untuk menyampaikan tuntutan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Meski mendesak proses hukum, Sugiarto menegaskan aksi tersebut berlangsung damai. Massa juga menghargai sikap Polres Tarakan yang menerima aspirasi mereka.
Usai menyampaikan tuntutan, massa bahkan bersama-sama membersihkan sampah di sekitar Mapolres Tarakan. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk bahwa penyampaian pendapat tetap dapat dilakukan dengan tertib.
Namun, massa memberikan batas waktu kepada kepolisian. Jika dalam dua minggu tidak ada perkembangan terkait laporan tersebut, mereka memastikan akan kembali menggelar aksi.
“Kalau dalam waktu dua minggu tidak ada perkembangan, kami siap melakukan aksi damai kedua dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Selain mendesak proses hukum, massa juga mengingatkan mahasiswa agar tetap mengedepankan etika dan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.
“Adik-adik mahasiswa merupakan bagian dari tulang punggung bangsa. Mari kita gaungkan demonstrasi yang teratur dan dilakukan dengan baik, sehingga suasananya tetap nyaman,” ujar salah satu perwakilan massa.
Terkait proses hukum, massa menyerahkan penanganannya kepada kepolisian. Mereka juga memahami bahwa 18 orang yang dilaporkan masih berstatus terlapor.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai tahapan dan tidak bisa serta-merta dilakukan penangkapan.
“Untuk menangkap seseorang tentu harus melalui proses hukum dan orang tersebut harus terlebih dahulu berstatus tersangka. Sementara pihak yang kami laporkan saat ini masih berstatus terlapor,” katanya.
Jika tidak ada perkembangan, massa juga menyiapkan langkah lanjutan dengan menyurati Kapolda Kalimantan Utara dan Kapolri. Mereka bahkan berencana mengupayakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
“Kalau tidak ada respons yang cepat atau prosesnya terkesan diperlambat, saya akan menyurati Kapolda Kalimantan Utara, Kapolri, dan juga menyampaikan permohonan untuk mengadakan RDP di DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, massa menyebut jajaran Polres Tarakan telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kepolisian disebut meminta waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk melakukan proses tindak lanjut.
Adapun terkait dugaan adanya pihak lain yang berada di balik aksi atau persoalan tersebut, massa menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Biarkan proses hukum berjalan. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya. (Ade Prasetia)







Discussion about this post