TARAKAN, CAKRANEWS – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) memfinalisasi perubahan aturan tentang pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan tersebut juga menyoroti aset berupa lahan dan properti yang merupakan sisa pemekaran dari Kalimantan Timur.
Pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara dalam rapat kerja finalisasi Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Tarakan, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Herman, dan dihadiri anggota Pansus I, Biro Hukum Pemprov Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta tim pakar.
Herman mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf Ranperda yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Sejumlah ketentuan disesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
“Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure),” kata Herman.
Selain aspek regulasi, Pansus I menyoroti persoalan pendataan aset daerah, khususnya aset hibah maupun aset sisa pascapemekaran Kaltara dari Kalimantan Timur.
Menurutnya, masih terdapat aset berupa lahan maupun properti yang belum terdata secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk penguasaan atau pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tanpa dasar yang jelas.
“Ini menjadi perhatian agar seluruh aset daerah dapat terdata, memiliki status yang jelas, serta terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus I DPRD Kaltara bersama Kepala Biro Hukum menandatangani berita acara hasil pembahasan.
Berita acara tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan Ranperda ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Setelah proses tersebut selesai, Ranperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltara untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda.










Discussion about this post