TARAKAN, CAKRANEWS – Sengketa lahan di sekitar kawasan Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan memasuki babak baru. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026), mengungkap bahwa tidak seluruh lahan yang bersinggungan dengan kawasan bandara berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Sebagian bidang tanah diketahui masih berada di luar daftar BMN dan diklaim sebagai milik masyarakat. Temuan ini dinilai membuka ruang penyelesaian melalui pembahasan bersama, berbeda dengan lahan yang telah resmi tercatat sebagai aset negara.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, mengatakan status lahan harus dipetakan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Menurutnya, bidang tanah yang telah tercatat sebagai BMN memiliki mekanisme penyelesaian berbeda. Apabila masyarakat tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, jalur hukum menjadi pilihan yang dapat ditempuh.
“Kalau terkait dengan yang sudah didata dan berbentuk SK Barang Milik Negara, saya rasa tidak perlu lagi kita RDP-kan. Karena ujung-ujungnya kalau masyarakat merasa itu hak miliknya, jalan yang tersedia adalah menggugat ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut,” ujar Rismanto.
Namun, kata dia, kondisi berbeda berlaku terhadap bidang tanah yang belum tercatat sebagai BMN. Lahan tersebut masih dapat dibahas dalam forum RDP untuk mencari titik temu antara masyarakat dan pihak terkait.
Rismanto menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas DPRD Kaltara pada November 2025. Saat itu, salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi terhadap status lahan.
Hasil verifikasi BPN serta tindak lanjut dari pihak bandara kemudian memperjelas bahwa tidak semua lahan yang berada di sekitar kawasan tersebut masuk dalam aset BMN.
“Dulu yang diketahui itu seolah-olah semua lahan masuk BMN. Sekarang baru terbuka bahwa masih ada tanah yang berada di luar BMN. Nah, tanah yang belum masuk BMN itu yang sebenarnya masih bisa kita bicarakan dalam RDP,” katanya.
Selain status BMN, persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dasar atau acuan kepemilikan tanah yang digunakan dalam kawasan tersebut.
Rismanto menyebut BPN telah mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tahun 1974 yang sebelumnya sempat dijadikan rujukan oleh pihak bandara tidak dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan.
Dengan demikian, acuan yang kembali digunakan adalah peta Gambar Situasi (GS) tahun 1994.
Menurut Rismanto, kejelasan mengenai status dan dasar kepemilikan tersebut penting agar penyelesaian sengketa tidak dilakukan secara seragam. Terlebih, terdapat perbedaan antara tanah yang sudah menjadi aset negara dengan bidang tanah yang belum masuk dalam daftar BMN.
“Jadi harus kita pisahkan dulu mana yang memang sudah BMN dan mana yang belum. Karena mekanisme penyelesaiannya berbeda,” tegasnya.
DPRD berharap pemetaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, terutama terhadap bidang tanah yang masih berada di luar BMN dan diklaim masyarakat.










Discussion about this post