TANJUNG SELOR, cakra.news – Sesuai Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin siang (13/12/2021) bahwa penetapan pemberhentian Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD akan menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara pada hari ini, 15 Desember 2021.
Kisruh seputar pergantian Ketua DPRD Kaltara ini bermula dari keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI perjuangan Nomor : 3547/IN/DPP/IN/2021 yang mencabut surat keputusan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara dan mengesahkan serta menetapkan Albertus Stefanus Marianus sebagai Ketua DPRD Kaltara.
“Dalam keputusan itu Datu Yasir Arafat menggantikan Norhayati Andris sebagai Sekretaris.
DPD akan segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara, Jhony Laing Impang beberapa hari lalu.
Pada Sabtu3 (11/12/2021), Syafruddin selaku kuasa hukum Norhayati Andris mengajukan gugatan dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan dengan nomor perkara 62.
Menurut Syarifuddin, pemberhentian Norhayati dari Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan konstitusi partai.
“Belum ada pemanggilan terhadap Norhayati Andris untuk melakukan klarifikasi. Padahal Norhayati Sekretaris DPD, sehingga menurut kami hal ini perlu adanya tindakan hukum atau gugatan,” sebutnya.
Akhirnya, penetapan pemberhentian Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD diputuskan Bamus bahwa penetapan pemberhentian Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD melalui Rapat Paripurna, Rabu 15 Desember.
Kemudian kuasa hukum Norhayati Andris pun mencabut gugatannya di PN Tanjung Selor.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post