Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bersiap Tawuran, Polisi Bekuk Tiga Gangster di Banten

by Redaksi
20/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Bersiap Tawuran, Polisi Bekuk Tiga Gangster di Banten

Puluhan barang bukti sajam yang disita polisi dari Gangster All Star, Bikini Bottom, dan Reuni Akbar / CNN Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, cakra.news – Berawal dari ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung, Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap para remaja dari tiga kelompok berandal jalanan.

Tiga kelompok gangster yang hendak tawuran di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/12/2021) adalah gengster Bikini Bottom, All Star, dan Reuni Akbar, Senin (20/12/2021).

RELATED POSTS

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17). Dari markasnya disita pedang, celurit dan golok sisir (gosir) yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15).

Ketiga inisial itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Di tempat kedua, lanjut Kabid Humas Shinto, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat anggota Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20).

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap.

Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran.

Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

“Total dari 38 yang diamankan, 9 di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa,” terangnya.

Polisi menetapkan AM (17), MEF (17), FR (17), SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15) sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.

“Terhadap 7 tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.**

Pewarta Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: GangsterSenjata TajamTawuran
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Next Post
Pejuang Al Shabaab Somalia Menyerang di Dekat Mogadishu, Membunuh Sedikitnya Tujuh Orang

Pejuang Al Shabaab Somalia Menyerang di Dekat Mogadishu, Membunuh Sedikitnya Tujuh Orang

Kementerian ATR/BPN Dukung Pemberantasan Mafia Tanah, Delapan Pegawai Ditetapkan Tersangka

Kementerian ATR/BPN Dukung Pemberantasan Mafia Tanah, Delapan Pegawai Ditetapkan Tersangka

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.