Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Viral Laporan Perampokan Ditolak Polisi, Kini Tiga Perampok Berhasil Diciduk

by Redaksi
27/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Viral Laporan Perampokan Ditolak Polisi, Kini Tiga Perampok Berhasil Diciduk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan dua dari tiga orang yang telah ditangkap saat ini masih dalam pengejaran.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Kasus perampokan terhadap perempuan bernama MK yang terjadi di Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur pada 7 Desember lalu sempat viral di media sosial.

Viral, lantaran korban perampokan mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.

RELATED POSTS

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

Kala itu, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri.

Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.

Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Rudi juga telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021).

Hasilnya, Ia dijatuhi sanksi hukuman berupa mutasi ke luar Polda Metro Jaya.

Dalam sidang itu, Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Kasus perampokan ini pun akhirnya diproses pihak kepolisian. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan terhadap perempuan bernama MK.

“Hasil penyelidikan berhasil kita tangkap 3 pelaku, keseluruhan ada 5 orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Tiga pelaku yang berhasil diringkus yakni BI, AAM, serta MW. Ketiganya memiliki peran yang sama yakni mengendarai sepeda motor dan memberitahu korban bahwa bannya kempis.

Sementara dua pelaku yang masih menjadi DPO yakni MA dan B. Diketahui, MA berperan sebagai pihak yang mengambil tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp7 juta.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, dua unit helm, dan lainnya.

Zulpan mengungkapkan uang sebesar Rp7 juta yang diperoleh dari aksi perampokan dibagikan kepada lima pelaku.

Namun, tak diketahui berapa besaran yang diterima masing-masing pelaku.

“Uang yang Rp7 juta dibawa pelaku yang masih DPO, tapi tiga orang (yang sudah ditangkap) ini sudah dapat pembagian dari jumlah itu dengan pembagian berbeda,” tuturnya.

Ketiga pelaku perampokan ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KepolisianPerampokanViral
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

by Prasetya
07/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS — PT Pegadaian meraih Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2026 untuk kategori Multifinance Call Center dalam ajang...

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

by Prasetya
04/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar kuliah umum bertajuk Entrepreneurship University: Menyiapkan SDM Unggul dalam Industri Haji Global,...

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

by Prasetya
02/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) ikut meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas,...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Next Post
Pelecehan Pengasuh Ponpes di Sentolo, “Suruh Dipijitin tapi Sambil Megang…,”

Pelecehan Pengasuh Ponpes di Sentolo, “Suruh Dipijitin tapi Sambil Megang...,"

Menolak Tambang, Aktivis Walhi dan Warga Ditangkap Aparat

Menolak Tambang, Aktivis Walhi dan Warga Ditangkap Aparat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

    Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar Pertama! Abdul Salam Maju Calon Ketum HMI Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum Berseragam SMA di Bulukumba, Polisi Masih Selidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.