JAKARTA, cakra.news – Adanya dugaan aliran dana suap dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliran suap ditengarai mengalir dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, ke Partai Demokrat karena Abdul Gafur merupakan salah seorang calon Ketua DPD Demokrat Kaltim.
“Salah satu calonnya adalah AGM. Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (13/01/2022) malam.
Keberadaan Abdul Gafur bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, di Jakarta saat dilakukan penangkapan juga menjadi perhatian KPK.
Alex menyebut peristiwa-peristiwa tersebut menjadi petunjuk guna pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Tentu simpul-simpul tadi yang dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau di catatan yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai, ini ‘kan menjadi petunjuk.
Tentu nanti akan dilihat, diproses penyidikan,” ujarnya.
Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah dari pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.
Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post