Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Oknum Guru Tega Cabuli 5 Anak Muridnya

by Redaksi
18/01/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Oknum Guru Tega Cabuli 5 Anak Muridnya

KBO Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Sri Djayanti, AR

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Entah apa yang ada dipikirkan AR (27), sehingga tega mencabuli lima anak muridnya yang masih di bawah umur. Oknum guru di salah satu SMPN Kota Tarakan sekaligus guru ngaji ini, tega mencabuli kelima murid laki-lakinya yang berusia antara 13 hingga 16 tahun.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan Muhammad Aldi melalui KBO, Ipda Sri Djayanti, AR dilaporkan keluarga korban pada 3 Januari 2022 lalu.

RELATED POSTS

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

Ada lima korban dalam kasus ini, yakni A (13), M (16), F (13), S dan F. Lima korban ini berkumpul bersama di kontrakkan Saudara Thamrin di Jalan Cendrawasih RT 05 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan yang sementara digunakan untuk tempat mengaji karena masjid sedang tahap renovasi.

Dilanjutkannya,
modus keji AR dilakukan dengan meminta korban masuk ke dalam toilet.

Selanjutnya, Pelaku melakukan onani kepada muridnya sekitar 5 hingga 10 menit.

“Jadi Dia meminta salah satu korban yakni A untuk masuk ke kamar mandi, lalu pelaku bertanya sudah pernah melakukan onani, nonton bokep? Lalu menanyakan apakah menyesal melakukan hal itu? Kemudian, pelaku menyanggah dan mengatakan bahwa penyesalan itu kalau melakukan hubungan dengan orang lain. Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan melakukan onani,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Perbuatan AR disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: GuruPencabulanSantriTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

by Prasetya
26/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian (Persero) Area Tarakan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan dan memperluas inklusi investasi emas melalui...

DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta BNPP mempercepat penanganan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan. (Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

by Prasetya
24/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat penanganan...

Next Post
Kemenag Tarakan Ingatkan Travel Haji dan Umroh Patuhi Kelengkapan Syarat Keberangkatan

Kemenag Tarakan Ingatkan Travel Haji dan Umroh Patuhi Kelengkapan Syarat Keberangkatan

Banjir Sembakung, Bupati Laura : Respon Cepat, Segera Ambil Tindakan

Banjir Sembakung, Bupati Laura : Respon Cepat, Segera Ambil Tindakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.