Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Kenaikan Pangkat/Golongan Kepala Puskesmas di Malinau, Terganjal SK Struktural

by Redaksi
19/02/2022
in Kaltara
A A
Kenaikan Pangkat/Golongan Kepala Puskesmas di Malinau, Terganjal SK Struktural

Kepala UPTD Puskesmas Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, dr. Tumpak Hotland Ricardo Sirait (berbaju batik merah)

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Kepala UPTD Puskesmas Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, dr. Tumpak Hotland Ricardo Sirait merasa kesal.

Pasalnya, usulan kenaikan pangkat/golongan yang diajukannya ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

RELATED POSTS

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Hal ini menurutnya karena SK pengangkatan dirinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 sehingga Kepala Puskesmas masih sebagai jabatan struktural, Sabtu (19/2/2022).

”Ya wajarlah berkas permohonan pengajuan kenaikan pangkat yang Saya ajukan ditolak. Pesan disampaikan melalui Notifikasi DOCUDigital BKN, usulan kenaikan pangkat Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sesuai PP 72 2019 bahwa jabatan kepala puskesmas jabatan fungsional tugas tambahan sebagai kepala puskesmas,” sebutnya via ponsel, Kamis (17/2/2022) lalu.

Dikatakan Sirait, sejumlah Kepala UPTD Puskesmas yang ada di Malinau, saat ini masih di posisi jabatan struktural.

Hal ini karena dasar pengangkatan mereka menggunakan PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Padahal, kata Dia, berdasarkan aturan yang baru di PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dalam pasal 125 dinyatakan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, PP 41 tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dilanjutkan Sirait, dalam PP 18 tahun 2016, di pasal 95 ayat (9), dinyatakan bahwa kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional.

Hal ini pun, ujar Dia, dinyatakan lagi dalam PP 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18 tahun 2016.

Untuk kenaikan pangkat yang diusulkan, lanjut Sirait, berkas yang diajukannya sebagai Kepala UPTD Puskesmas masih dengan jabatan Struktural sesuai dengan SK pelantikan jabatan struktural saat ini.

Hal inilah, kata Dia, yang membuat usulan kenaikan pangkat/golongannya disebut BKN tidak memenuhi syarat.

“Sampai kiamat pun tidak akan pernah naik pangkat/golongan kita,” ujarnya kesal.

Sirait berharap persoalan ini diperhatikan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena sangat merugikan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DKPKKB) Malinau, John Felix R, saat dihubungi Kamis (17/2/2022) lalu, tidak detail memberikan jawaban atas permasalahan ini.

Dia via Whatsapp menyatakan bahwa Malinau hanya kelas C, dan Tarakan satu-satunya kelas B di Kaltara.

Satu-satunya Kelas A di Kalimantan hanya AWS Samarinda.

“Saya lagi Isolasi Mandiri, terkurung dari referensi, karena terpapar COVID-19. Nanti kondisi lebih baik, Saya respon ya,” jawabnya.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: Kenaikan PangkatMalinauPuskesmas
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Next Post
Jalan dalam Gang Cempaka Banyak Lubang, Warga Inisiatif Timbun Sendiri dengan Dana Pribadi

Jalan dalam Gang Cempaka Banyak Lubang, Warga Inisiatif Timbun Sendiri dengan Dana Pribadi

Dua Kurir Sabu WNA Malaysia Diamankan Ditreskoba Polda Kaltara, Bawa Sabu 30,72Kg

Dua Kurir Sabu WNA Malaysia Diamankan Ditreskoba Polda Kaltara, Bawa Sabu 30,72Kg

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.