Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Kenaikan Pangkat/Golongan Kepala Puskesmas di Malinau, Terganjal SK Struktural

by Redaksi
19/02/2022
in Kaltara
A A
Kenaikan Pangkat/Golongan Kepala Puskesmas di Malinau, Terganjal SK Struktural

Kepala UPTD Puskesmas Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, dr. Tumpak Hotland Ricardo Sirait (berbaju batik merah)

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Kepala UPTD Puskesmas Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, dr. Tumpak Hotland Ricardo Sirait merasa kesal.

Pasalnya, usulan kenaikan pangkat/golongan yang diajukannya ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

RELATED POSTS

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

Hal ini menurutnya karena SK pengangkatan dirinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 sehingga Kepala Puskesmas masih sebagai jabatan struktural, Sabtu (19/2/2022).

”Ya wajarlah berkas permohonan pengajuan kenaikan pangkat yang Saya ajukan ditolak. Pesan disampaikan melalui Notifikasi DOCUDigital BKN, usulan kenaikan pangkat Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sesuai PP 72 2019 bahwa jabatan kepala puskesmas jabatan fungsional tugas tambahan sebagai kepala puskesmas,” sebutnya via ponsel, Kamis (17/2/2022) lalu.

Dikatakan Sirait, sejumlah Kepala UPTD Puskesmas yang ada di Malinau, saat ini masih di posisi jabatan struktural.

Hal ini karena dasar pengangkatan mereka menggunakan PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Padahal, kata Dia, berdasarkan aturan yang baru di PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dalam pasal 125 dinyatakan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, PP 41 tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dilanjutkan Sirait, dalam PP 18 tahun 2016, di pasal 95 ayat (9), dinyatakan bahwa kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional.

Hal ini pun, ujar Dia, dinyatakan lagi dalam PP 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18 tahun 2016.

Untuk kenaikan pangkat yang diusulkan, lanjut Sirait, berkas yang diajukannya sebagai Kepala UPTD Puskesmas masih dengan jabatan Struktural sesuai dengan SK pelantikan jabatan struktural saat ini.

Hal inilah, kata Dia, yang membuat usulan kenaikan pangkat/golongannya disebut BKN tidak memenuhi syarat.

“Sampai kiamat pun tidak akan pernah naik pangkat/golongan kita,” ujarnya kesal.

Sirait berharap persoalan ini diperhatikan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena sangat merugikan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DKPKKB) Malinau, John Felix R, saat dihubungi Kamis (17/2/2022) lalu, tidak detail memberikan jawaban atas permasalahan ini.

Dia via Whatsapp menyatakan bahwa Malinau hanya kelas C, dan Tarakan satu-satunya kelas B di Kaltara.

Satu-satunya Kelas A di Kalimantan hanya AWS Samarinda.

“Saya lagi Isolasi Mandiri, terkurung dari referensi, karena terpapar COVID-19. Nanti kondisi lebih baik, Saya respon ya,” jawabnya.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: Kenaikan PangkatMalinauPuskesmas
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta BNPP mempercepat penanganan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan. (Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

by Prasetya
24/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat penanganan...

Rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta. (Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan, Kemendikdasmen Nilai Bisa Jadi Acuan Nasional

by Prasetya
23/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan...

Next Post
Jalan dalam Gang Cempaka Banyak Lubang, Warga Inisiatif Timbun Sendiri dengan Dana Pribadi

Jalan dalam Gang Cempaka Banyak Lubang, Warga Inisiatif Timbun Sendiri dengan Dana Pribadi

Dua Kurir Sabu WNA Malaysia Diamankan Ditreskoba Polda Kaltara, Bawa Sabu 30,72Kg

Dua Kurir Sabu WNA Malaysia Diamankan Ditreskoba Polda Kaltara, Bawa Sabu 30,72Kg

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.