Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sejumlah Gugatan Presidential Threshold akan Diputus MK pada Kamis (24/2/2022)

by Redaksi
24/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Sejumlah Gugatan Presidential Threshold akan Diputus MK pada Kamis (24/2/2022)

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, salah satu penggugat Presidential Threshold

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputus besok Kamis (24/2/2022).

Dia mengajukan gugatan uji materi terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, Rabu (23/2/2022).

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Situs resmi Mahkamah Konstitusi menyatakan agenda pembacaan putusan gugatan itu akan digelar pukul 09.30 WIB.

“Kamis, 24 Februari 2022, 09.30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Gatot menggugat Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia meminta hakim MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi,
Menurut mantan panglima yang diangkat Joko Widodo itu Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Pasal ini kerap menjadi momok karena mengharuskan calon presiden dan wakil presiden didukung partai politik atau gabungan partai politik, minimal 20 persen kursi di Senayan atau 25 persen suara sah nasional.

Gatot menilai aturan itu menjadi kendala masyarakat mendapatkan kandidat capres-cawapres terbaik.

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” ucap Gatot dalam permohonan uji materi itu.

Selain memutus gugatan Gatot, MK juga dijadwalkan memutus enam perkara lain yang sama-sama menggugat presidential threshold.
Beberapa perkara itu di antaranya diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Juliantono dan beberapa anggota DPD RI, salah satunya Fahira Idris.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: Gatot NurmantyoGugatanPresidential Treshold
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan ikut memeriahkan Pawai Budaya dalam rangka Festival Iraw Tengkayu 2025...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

by Prasetya
08/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru, Tring! By Pegadaian. Aplikasi inovatif...

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

by Prasetya
03/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Next Post
Dua Oknum Anggota Polri, Ditangkap dan Diperiksa soal Viral Video Mesum di Bali

Dua Oknum Anggota Polri, Ditangkap dan Diperiksa soal Viral Video Mesum di Bali

Rusia Memulai Serangan di Ukrania, Awal Perang di Eropa?

Rusia Memulai Serangan di Ukrania, Awal Perang di Eropa?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tak Turun Demo Besar 11 April, Masuk Angin Ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.