BALI, cakra.news – Dugaan korupsi mencapai Rp 130,8 miliar diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Senin (28/2/2022).
Kajari Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68.
Maha Agung mengungkapkan, penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim sejak Januari 2022. Karena itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan kurang-lebih selama 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh.
Selama penyelidikan, tim Kejari Badung telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.
Pihak Kejari Badung telah menemukan beberapa kelemahan yang membuat kerugian di LPD Desa Adat Sangeh.
Menurut Maha Agung, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh juga kurang kompeten dan jujur dalam menyusun laporan keuangan.
“LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time,” jelas Maha Agung.
Kemudian, penyidik juga menemukan bahwa LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Bahkan lembaga tersebut disebut lamah dalam pengendalian prosedur pemberian kredit.
Tak hanya itu, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
Selain kelemahan, terdapat beberapa bentuk penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Sangeh, seperti terdapat beberapa krediti fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.
“Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meningkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” jelas Maha Agung.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post