Nunukan, Cakra.news – Mendagri pada tanggal 28 Februari 2022 mengeluarkan Instruksi nomor 14 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden Jokowi.
Didalam Inmendagri tersebut Kabupaten Nunukan ditetapkan pada Level 3, Untuk itu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D mengeluarkan edaran nomor : 95 – BPBD /360/III/2022 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa untuk pengendalian covid-19 di Wilayah Kabupaten Nunukan, surat edaran ini berlaku mulai pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.
Discussion about this post