Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Guru Agama di Tapanuli Diciduk Aparat, Diduga Cabuli Dua Siswinya

by Redaksi
27/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Guru Agama di Tapanuli Diciduk Aparat, Diduga Cabuli Dua Siswinya

Ilustrasi dua siswi di Tapanuli dicabuli guru agama

Share on FacebookShare on Twitter

TAPANULI, cakra.news – Seorang guru SD yang mengajar agama Kristen diciduk aparat Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, lantaran telah menjadi tersangka pencabulan terhadap siswinya, Sabtu (26/3/2022).

Penahanan guru berinisial SH (47) dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing karena telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, dan ditahan selama 20 hari.

RELATED POSTS

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Walpon mengatakan, tersangka dijemput di rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00.

Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jum’at (25/3/2022) pukul 01.00 WIB, SH langsung ditahan.

Menurut Walpon, tersangka dijerat Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Peristiwa pencabulan, jelas Walpon, terungkap saat korban KAL menceritakan kepada ibunya usai dicabuli oleh SH.

Itu terjadi pada Desember 2021 namun baru diceritakan pada 18 Maret lalu.

Pencabulan dilakukan tersangka di ruang kelas IV dalam kondisi sepi. Tak ada murid selain KAL dalam ruang kelas tersebut. Korban diberi uang Rp2.000 oleh tersangka setelah dicabuli.

Lantaran takut korban tidak langsung memberitahukan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya.

Pada 18 Maret lalu baru korban berani mengungkapkan.
Orang tua korban lalu melaporkan kepada polisi.

Hasil penyelidikan polisi, ternyata korbannya tak hanya MH, temannya berinisial SRS juga diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari guru tersebut.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : tribun

Tags: Guru AgamaPencabulanTapanuli
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

by Prasetya
14/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit Tahun 2026 di wilayah kerja...

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

by Prasetya
04/04/2026
0

Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan   "seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat", mungkin...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Houthi Yaman Tangguhkan Serangan ke Arab Saudi Selama Tiga Hari, Usulkan Perdamaian

Houthi Yaman Tangguhkan Serangan ke Arab Saudi Selama Tiga Hari, Usulkan Perdamaian

Roket Menghantam Lviv di Ukraina Barat, Biden Sebut Putin ‘Penjagal’

Roket Menghantam Lviv di Ukraina Barat, Biden Sebut Putin ‘Penjagal’

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.