Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

by Redaksi
31/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

Pelaku diringkus aparat di Makassar

Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, cakra.news – Seorang sopir truk melakukan aksi bejat, melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di dalam mobil truknya.

Aksi cabul ini terjadi di halaman parkir sebuah SPBU di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

RELATED POSTS

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Pelaku BR (31) akhirnya diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Rabu (30/3/2022).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Kota Makassar lalu dibawa ke Luwu Utara.

Diterangkan Alfian, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.

Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Malili, Luwu Utara.

Kemudian membawa korban ke parkiran sebuah SPBU di Kecamatan Sukamaju.

“Jadi TKP-nya di halaman SPBU dan korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali di atas mobil truknya,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Alfian, keluarga dan korban melaporkan perbuatan BR ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang bersembunyi di Makassar.

“Saat kita mengetahui keberadaan pelaku berada di Makassar sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bontoala dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Alfian penyidik menjerat pelaku dengan pasal pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari keterangan pelaku, Dia mengakui perbuatannya dan Dia dijerat pasal perlindungan anak ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: PelajarPemerkosaanSopir Truk
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

by Prasetya
21/07/2026
0

BATAM, CAKRANEWS – PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), bersama BW Digital dan...

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Next Post
Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.