Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

by Redaksi
31/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Sopir Truk di Luwu, Perkosa Siswi di Dalam Truknya, Diringkus Aparat

Pelaku diringkus aparat di Makassar

Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, cakra.news – Seorang sopir truk melakukan aksi bejat, melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di dalam mobil truknya.

Aksi cabul ini terjadi di halaman parkir sebuah SPBU di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

RELATED POSTS

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Pelaku BR (31) akhirnya diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Rabu (30/3/2022).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Veteran, Kota Makassar lalu dibawa ke Luwu Utara.

Diterangkan Alfian, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.

Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Malili, Luwu Utara.

Kemudian membawa korban ke parkiran sebuah SPBU di Kecamatan Sukamaju.

“Jadi TKP-nya di halaman SPBU dan korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali di atas mobil truknya,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Alfian, keluarga dan korban melaporkan perbuatan BR ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku yang bersembunyi di Makassar.

“Saat kita mengetahui keberadaan pelaku berada di Makassar sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bontoala dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Alfian penyidik menjerat pelaku dengan pasal pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari keterangan pelaku, Dia mengakui perbuatannya dan Dia dijerat pasal perlindungan anak ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: PelajarPemerkosaanSopir Truk
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan warga Kota Tarakan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina, Minggu (19/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di perempatan...

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

by Prasetya
18/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari...

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan ikut memeriahkan Pawai Budaya dalam rangka Festival Iraw Tengkayu 2025...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Next Post
Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Aparat Kejaksaan Agung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Soal Profesor Gadungan, Rektor UIC Lapor Balik si Pelapor

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

    Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.