Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Tanggapan Serikat Buruh Tarakan Soal Kebijakan THR, Makjleb Banget!

by Prasetya
05/04/2022
in Ekonomi, Headline
A A
Ketua DPC FSP Kahutindo Tarakan, Rudi (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Ketua DPC FSP Kahutindo Tarakan, Rudi (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi kalangan buruh, tak terkecuali Ketua DPC PSP Kahutindo Tarakan, Rudi.

Apalagi, regulasi itu menyebutkan bahwa THR wajib diberikan secara penuh alias no cicil-cicil kepada para pekerja. Di mana pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

RELATED POSTS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

”Sebenarnya THR ini kewajiban perusahaan yang seharusnya diberikan secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja. Mendengar kabar ini, saya senang karena pemerintah ikut turun tangan mendesak perusahaan,” kata Rudi saat ditemui CAKRA NEWS di kediamannya di Tarakan, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, mayoritas perusahaan di Kota Tarakan patuh dengan membayar THR tepat waktu. Kendati demikian, ada salah satu perusahaan yang membayarnya telat.

Sayangnya, Rudi enggan menyebut nama perusahaan yang dimaksud secara gamblang. Ia hanya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut termasuk menengah ke atas.

Menghindari kejadian ini berulang, lanjut dia, serikat buruh melalui sektor anggotanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk membayar penuh THR. “Kami melakukan pengawasan terlebih dahulu, setelah itu melanjutkannya dengan negoisasi. Jika belum juga direspon kami akan mogok,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto mengungkapkan, pihaknya akan mengawasi perusahaan nakal yang telat membayar THR. ”Kami selalu rutin tiap tahun memantau perusahaan. Bahkan, kami mengeluarkan surat peringatan untuk tidak telat membayar THR,” ucapnya.

Terkait hukuman kepada perusahaan yang nakal, Agus mengungkapkan bahwa kewenangan itu merupakan urusan pusat. “Hukuman itu yang menentukan pusat, kami hanya menjalankan intruksi,” ujarnya.

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: BuruhDPC KahutindoTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

by Prasetya
18/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit pada bulan Agustus 2026...

SPI KPK 2025: Kaltara Tertinggi di Kalimantan, Masuk 10 Besar Nasional

SPI KPK 2025: Kaltara Tertinggi di Kalimantan, Masuk 10 Besar Nasional

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat hasil positif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang diselenggarakan Komisi...

Next Post
Dongkrak Penggunaan QRIS, BI Kaltara Lakukan Strategi Ini

Dongkrak Penggunaan QRIS, BI Kaltara Lakukan Strategi Ini

Tim Basarnas Tarakan hentikan pencarian korban (Foto: Basarnas)

Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Kabar Duka Datang dari Santok Pegawai PMJ

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Pengawasan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.