TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi kalangan buruh, tak terkecuali Ketua DPC PSP Kahutindo Tarakan, Rudi.
Apalagi, regulasi itu menyebutkan bahwa THR wajib diberikan secara penuh alias no cicil-cicil kepada para pekerja. Di mana pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sebenarnya THR ini kewajiban perusahaan yang seharusnya diberikan secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja. Mendengar kabar ini, saya senang karena pemerintah ikut turun tangan mendesak perusahaan,” kata Rudi saat ditemui CAKRA NEWS di kediamannya di Tarakan, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, mayoritas perusahaan di Kota Tarakan patuh dengan membayar THR tepat waktu. Kendati demikian, ada salah satu perusahaan yang membayarnya telat.
Sayangnya, Rudi enggan menyebut nama perusahaan yang dimaksud secara gamblang. Ia hanya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut termasuk menengah ke atas.
Menghindari kejadian ini berulang, lanjut dia, serikat buruh melalui sektor anggotanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk membayar penuh THR. “Kami melakukan pengawasan terlebih dahulu, setelah itu melanjutkannya dengan negoisasi. Jika belum juga direspon kami akan mogok,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto mengungkapkan, pihaknya akan mengawasi perusahaan nakal yang telat membayar THR. ”Kami selalu rutin tiap tahun memantau perusahaan. Bahkan, kami mengeluarkan surat peringatan untuk tidak telat membayar THR,” ucapnya.
Terkait hukuman kepada perusahaan yang nakal, Agus mengungkapkan bahwa kewenangan itu merupakan urusan pusat. “Hukuman itu yang menentukan pusat, kami hanya menjalankan intruksi,” ujarnya.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post