Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, Syarat Pencairan JHT Hanya Butuh 2 Dokumen Ini Saja

by Ryan Virgiawan
29/04/2022
in Nasional
A A
Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, Syarat Pencairan JHT Hanya Butuh 2 Dokumen Ini Saja

BPJS Ketenagakerjaan

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Seluruh pekerja atau buruh yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dipastikan tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menimbulkan kegaduhan publik dan amarah Presiden Joko Widodo, karena dianggap menyusahkan kaum buruh.

RELATED POSTS

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 28 April 2022.

Kini persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, yakni hanya dua dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Syarat Pencairan JHT

Untuk persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.

Permenaker ini dipastikan telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.

“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” ujar Ida.

Tags: ida fauziyahjht
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

by Prasetya
18/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara terus menunjukkan solidaritas yang tinggi terhadap bencana alam yang melanda wilayah Sumatera...

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

by Prasetya
17/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan...

Next Post
Sekretaris Kota Tarakan Hamid A (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Innalillahi, Tarakan Gagal Masuk Tiga Besar Kota Terbaik! Sekda: Sayang Sekali

Ilustrasi sudut Kota Tarakan (Foto: Istimewa)

Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.