INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Uni Eropa melayangkan protes keras kepada Mahkamah Agung Israel, yang membuat keputusan pengusiran lebih 1.300 warga Palestina dari wilayah Masafer Yatta, Tepi Barat.
Bagi Uni Eropa, Israel yang lebih memiliki kekuatan harusnya memberi perlindungan, bukan melakukan pengusiran paksa.
“Di bawah hukum humaniter internasional, pemindahan paksa individu atau massal dan deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya,” kata Uni Eropa, dikutip laman Middle East Monitor, Sabtu 7 Mei 2022.
The Association for Civil Rights in Israel (ACRI) dan sejumlah penduduk Masafer Yatta telah mengajukan petisi untuk menentang keputusan Mahkamah Agung Israel.
ACRI berpendapat, keputusan itu akan memiliki konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak mereka dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka,” ujar ACRI dalam sebuah pernyataan.
Meski telah dinyatakan ilegal secara hukum internasional, Israel tak pernah menghentikan aktivitas pembangunan permukimannya. Hal itu pula yang menjadi penghambat negosiasi damai dengan Palestina.
Discussion about this post