Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

AIR YANG JERNIH BERASAL DARI SUMBER YANG BAIK

by Redaksi
24/09/2021
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
AIR YANG JERNIH BERASAL DARI SUMBER YANG BAIK
Share on FacebookShare on Twitter

Sekilas ungkapan tersebut di atas dapat dimaknai, jika untuk mendapat hasil yang baik maka dibutuhkan proses yang benar.

Sehubungan dengan telah dicabutnya pernyataan banding Penuntut Umum pada tanggal 16 September 2021, maka Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. : 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs tertanggal 02 September 2021 secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), sehingga secara hukum Iwan Setiawan yang menjabat sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan telah beralih status dari terdakwa menjadi terpidana.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, disebutkan : “Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan : “Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan”.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka dapat diambil kesimpulan jika terpidana maupun narapidana adalah seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana.

Dengan beralihnya status Iwan Setiawan sebagai terpidana, maka tidak hanya menimbulkan akibat hukum atas pribadinya, namun juga menimbulkan akibat hukum atas jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air MinumTirta Alam Tarakan yang melekat pada dirinya. Dimana berdasarkan Pasal 65ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan :

“Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”
Selanjutnya berdasarkan Pasal 54 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan :

“Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Dan bahkan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, disebutkan :

“Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka sudah sepatutnya menurut hukum bilamana Walikota Tarakan yang secara ex officioadalah sebagai KPM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan memberhentikan Direksi.

Namun sampai dengan saat ini Walikota Tarakan tidak juga menggunakan kewenangannya tersebut, dan bahkan berdasarkan pemberitaan yang beredar di media cetak maupun online diketahui jika Walikota Tarakan berpendapat “jika status terpidana Direksi tidak ada berpengaruh apa-apa, sehingga Direksi tetap saja seperti biasa bertugas”.

Bahwa pendapat Walikota Tarakan tersebut adalah pendapat yang tidak berdasarkan hukum, terlebih bilamana pendapat Walikota Tarakan tersebut dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, maka pendapat Walikota Tarakan tersebut sangatlah bertentangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang juga ditetapkan dan ditandatangani oleh Walikota itu sendiri, sehingga terkesan seperti peribahasa “bagai menjilat ludah sendiri”.

Bahwa sikap Walikota Tarakan yang sampai dengan saat ini tidak juga menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan memberhentikan Direksi, adalah sikap Kepala Daerah yang tidak memberikan teladan yang baik kepada Masyarakat Kota Tarakan untuk taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan, sehingga terkesan telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Tarakan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka saya sebagai bahagian dari Masyarakat Kota Tarakan menuntut Walikota Tarakan untuk meminta maaf kepada Masyarakat Kota Tarakan atas pendapat yang keliru tentang akibat hukum status terpidana Direksi yang selama ini telah beredar luas, dan saya juga menuntut Walikota Tarakan selaku Kepala Daerah untuk memberikan teladan yang baik kepada Masyarakat Kota Tarakan agar taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Tarakan.

Tarakan, 23 September 2021

ALIF PRANANDA PUTRA, S.H.
KETUA LBH-HANTAM

Tags: DireksiPDAMPidana
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

by Prasetya
03/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Lapas Tarakan Intensif Razia, Petugas Amankan Sajam Rakitan hingga Korek Api

Lapas Tarakan Intensif Razia, Petugas Amankan Sajam Rakitan hingga Korek Api

by Prasetya
26/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperketat pengawasan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan menggelar razia rutin di...

Duel Maut di Sel 2×2 Meter Lapas Tarakan, Seorang Napi Tewas Ditikam

Duel Maut di Sel 2×2 Meter Lapas Tarakan, Seorang Napi Tewas Ditikam

by Prasetya
25/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lapas Kelas IIA Tarakan diguncang insiden penikaman, Rabu sore, 24 September 2025. Dua narapidana kasus narkoba terlibat...

Next Post
Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi

Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.