Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi

by Redaksi
25/09/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Para pelaku pengeroyokan berujung penikaman kepada seorang pemuda di JL. P. Aji Iskandar, Rabu (22/09/2021), telah berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara. Empat pelaku kini diamankan di tahanan.

Kapolsek Tarakan Utara Iptu Kristaya, Ssos,MH membenarkan bahwa empat pelaku masing-masing berinisial JG, PT,OJ dan IC sudah diringkus dan kini mendekam di tahanan, Jumat (24/09/2021).
Diterangkan Kristaya, JG pertama diringkus pada malam setelah kejadian, kemudian menyusul PT, OJ dan IC yang ditangkap besoknya, Kamis sore (25/09).

RELATED POSTS

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Salah satu pelaku, PT berstatus di bawah umur, masih berusia 16 atau 17 tahun. Setelah ke empatnya diamankan, para pelaku, Kamis dini hari dipindahkan ke Polres Kota Tarakan.

“Pelaku perlu diamankan karena pertama untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua menyangkut keselamatan korban dan juga keselamatan tersangka sendiri, ketiga memberikan kepastian hukum”, ujar Kristaya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, lanjutnya, para pelaku bisa terancam maksimal 9 tahun penjara, karena melakukan tindak penganiayaan, pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan korban menderita dan sekarang terbaring di rumah sakit. Namun karena ada satu pelaku masih di bawah umur atau masih dalam kategori anak, akan diperlakukan berbeda dan proses hukumnya juga akan berbeda.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara, tapi kalau anak biasanya separuh karena prosesnya lain juga”, terang Kristaya.*

Pewarta : Aan Boan Kardono

Tags: Pasal 170 KUHPPengeroyokanPolsek Tarakan Utara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Next Post
Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.