Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi

by Redaksi
25/09/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Para pelaku pengeroyokan berujung penikaman kepada seorang pemuda di JL. P. Aji Iskandar, Rabu (22/09/2021), telah berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara. Empat pelaku kini diamankan di tahanan.

Kapolsek Tarakan Utara Iptu Kristaya, Ssos,MH membenarkan bahwa empat pelaku masing-masing berinisial JG, PT,OJ dan IC sudah diringkus dan kini mendekam di tahanan, Jumat (24/09/2021).
Diterangkan Kristaya, JG pertama diringkus pada malam setelah kejadian, kemudian menyusul PT, OJ dan IC yang ditangkap besoknya, Kamis sore (25/09).

RELATED POSTS

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

Salah satu pelaku, PT berstatus di bawah umur, masih berusia 16 atau 17 tahun. Setelah ke empatnya diamankan, para pelaku, Kamis dini hari dipindahkan ke Polres Kota Tarakan.

“Pelaku perlu diamankan karena pertama untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua menyangkut keselamatan korban dan juga keselamatan tersangka sendiri, ketiga memberikan kepastian hukum”, ujar Kristaya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, lanjutnya, para pelaku bisa terancam maksimal 9 tahun penjara, karena melakukan tindak penganiayaan, pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan korban menderita dan sekarang terbaring di rumah sakit. Namun karena ada satu pelaku masih di bawah umur atau masih dalam kategori anak, akan diperlakukan berbeda dan proses hukumnya juga akan berbeda.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara, tapi kalau anak biasanya separuh karena prosesnya lain juga”, terang Kristaya.*

Pewarta : Aan Boan Kardono

Tags: Pasal 170 KUHPPengeroyokanPolsek Tarakan Utara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

by Prasetya
03/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Internasional Juwata Tarakan memastikan operasional penerbangan tetap berjalan normal meski kembali menjadi lokasi penyampaian aspirasi dari Aliansi...

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Rapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara di SMAN 1 Tarakan, Senin (29/6/2026)

Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh sertifikat yang digunakan dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara)

Sosper di Nunukan Tengah, Arming Dorong Transparansi dan Pemerataan Akses Pendidikan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan....

Next Post
Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.