Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Empat Orang Positif Narkoba Dikenakan Wajib Lapor

by Redaksi
28/09/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Empat Orang Positif Narkoba Dikenakan Wajib Lapor
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Tulus selaku Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Kalimantan Utara membenarkan bahwa empat orang yang terjaring dalam razia gabungan dinyatakan positif, Selasa (28/09/2021).

Empat orang tersebut adalah I, J, R dan AR tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dalam razia gabungan minggu kemaren.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Dalam razia, menyusur tempat-tempat hiburan malam, tidak semua pengunjung melakukan tes urine, hanya pengunjung yang dicurigai menggunakan narkoba diminta melakukan tes urine dan hasilnya empat orang dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

BNN ikut dalam tim gabungan, berperan mendeteksi penyalahgunaan Narkoba.
“Jadi kita lakukan tes urine, kita dapatkan empat orang yang teridentifikasi menggunakan Narkoba. Kesepakatan pada malam itu, direkomendasikan bahwa ke empat orang tersebut masuk dalam program rehabilitasi. Di klinik rehabilitasi BNNP Kaltara”, terang Tulus.

Dalam razia gabungan, lanjut dia, tidak didapatkan barang bukti, namun hanya tes urine yang positif, sehingga dipastikan bahwa mereka itu pengguna, bukan sebagai kurir atau pengedar.

Khusus untuk pengguna atau pecandu akan diarahkan untuk rehabilitasi, untuk disembuhkan atau dipulihkan bukan dipenjara. Ke empat orang ini masih berada di rumahnya masing-masing namun dikenakan wajib lapor.

Bila mereka tidak menjalani wajib lapor maka dari BNNP Kaltara akan melakukan penjemputan paksa.

Lebih jauh jelas Tulus, untuk proses rehabilitasi dilakukan assessment, dari hasil assement tersebut akan diketahui tingkat kecanduannya seperti apa, ringan sedang atau berat. Kalau masuk di kategori ringan dan sedang akan ditangani BNNP Kaltara.

Kalau tingkat kecanduanya ternyata berat ya mau tidak mau harus rawat inap. Nanti akan dikirim ke Yayasan Sekata di Kota Tarakan, kalau tidak mau, tergantung keluarga apakah mau dirujuk di Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Samarinda, atau di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar atau Balai Besar Rehabilitasi Lido di Bogor.

BNNP Kaltara menyediakan call center di nomor 0812 5601 3695 apabila masyarakat ada yang mengetahui penyalagunaan narkoba. Bisa melapor atau bila kecanduan segera melaporkan diri ke BNNP Kaltara agar dapat diproses rehabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan Narkoba.*

Pewarta: Aan Boan Kardono

Tags: BNNP KaltaraNarkobaRazia Gabungan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Lima Unit Oxygen Concentrator Segera Didistribusikan

Lima Unit Oxygen Concentrator Segera Didistribusikan

Bantuan Oxygen Concentrator dari PT Adindo Hutani Lestari & Tanoto Foundation

Bantuan Oxygen Concentrator dari PT Adindo Hutani Lestari & Tanoto Foundation

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.