MEDAN, cakra.news – Aksi jewer yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada pelatih bilyar Khairuddin Aritonang alias Choki memasuki babak baru.
Setelah somasinya tidak diindahkan Gubernur Edy, kini Choki resmi melaporkan aksi jewer yang diterimanya ke Polda Sumut, Senin (03/01/2022).
“Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi Saya,” kata Choki didampingi kuasa hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Nugroho usai membuat laporan ke Polda Sumut.
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
Kuasa hukum Choki, Gumilar Nugroho menyampaikan pihaknya masih percaya Polda Sumut dapat menangani laporan itu secara adil. Untuk bukti yang disertakan antara lain bukti rekaman video dan bukti somasi.
“Ada nama dua saksi yang diberikan. Kita harap polisi dapat selesaikan masalah ini secara berkeadilan. Kita yakin negara kita negara hukum. Di mana hukum jadi tonggak paling tinggi di negeri ini. Kami harap polisi dapat tangani kasus ini berkeadilan,” paparnya.
Pada Senin (27/12/2021) lalu, Choki dijewer dan diusir Gubernur Edy Rahmayadi saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin.
Dalam video yang beredar, Edy sedang memberikan kata sambutan di acara tersebut. Lalu Edy memanggil salah seorang peserta karena tak tepuk tangan.
Belakangan peserta tersebut diketahui bernama Choki yang tak lain pelatih biliar untuk PON.
“Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini,” kata Edy sambil menjewer pelatih biliar Choki.
Terdengar tawa di antara hadirin. Namun sesaat kemudian suasana terdengar tegang.
Dalam acara itu, Edy Rahmayadi meminta agar pelatih itu tak berada di dalam ruangan. Bahkan Edy juga menyebutnya sontoloyo.
“Tak usah dipakai lagi. Kau langsung keluar. Tak usah di sini,” ucap Edy dalam rekaman video tersebut.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post