TARAKAN, CAKRANEWS – Aksi pencurian terekam kamera CCTV terjadi di sebuah homestay di kawasan Selumit, Tarakan Tengah.
Dari rekaman CCTV tersebut pelaku yang menjalankan aksinya seorang diri, muncul dari dari arah samping homestay dengan cara memanjat.
Setelah diketahui salah satu kamar di tempat tersebut kosong, kemudian pelaku membongkar jendela dan membuka pintu masuk kamar.
Aksi pelaku pun tidak sempat diketahui penghuni kamar dan penghuni lainnya, sehingga beberapa barang berharga berhasil digondol pelaku.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut dapat diungkap dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Awalnya pemilik homestay melapor adanya pencurian di tempatnya pada 26 Nopember 2023 di sekitar Gang Rambutan RT 4 Jalan Agus Salim,” ungkap Randhya, saat pers rilis pada Kamis, 4 Januari 2024 siang di Mapolres Tarakan.
“Dari rekaman CCTV pelaku memanjat dan kemudian berhasil masuk ke salah satu kamar yang dihuni WNA,” lanjutnya.
Berbekal rekaman CCTV, personel Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
“Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan selama beberapa minggu, akhirnya pada 2 Januari 2024 pelaku yang diketahui berinisial SR (26) dapat diamankan di rumahnya,” terangnya.
“Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, Handphone dan Surat kendaraan (STNK) sepeda motor dan uang Rp400.000. Sedangkan Barang bukti berupa paspor milik korban dibuang oleh pelaku,” sambung Randhya.
Randhya lebih lanjut menjelaskan, pelaku SR yang merupakan residivis sebelumnya juga terlibat pencurian di salah satu konter HP yang berada di Jalan Yos Sudarso, Selumit, Tarakan.
“Pada 8 Desember 2023 pelaku juga melakukan pencurian di konter HP, dan berhasil mengambil 1 unit HP dan Uang tunai Rp80 juta,” jelas Randhya.
“Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk membeli sabu, bermain judi slot dan keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya SR dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 5, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Discussion about this post