NUNUKAN, CAKRANEWS – Aparat gabungan TNI-Polri melakukan pembongkaran terhadap arena judi sabung ayam di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan pada Sabtu 4 Maret 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyebut, saat tiba di lokasi, aparat masih mendapati sejumlah orang yang berada di arena judi sabung ayam, yang kemudian dibubarkan.
“Arena judi sabung ayam yang dibongkar yakni di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku bersama dengan Aparat Kewilayahan Gabungan TNI-Polri,” ujar Siswati, Minggu 5 Maret.
Pembubaran tersebut dilakukan secara sistem pendekatan persuasif dengan mengimbau kepada ketua adat hingga kepala desa dan masyarakat, agar pelaksanaan kegiatan adat tidak berseberangan dengan aturan hukum yang berlaku, salah satunya dengan tak melakukan kegiatan judi.
“Kita lakukan pendekatan secara persuasif, jadi kita memberikan pemahaman jika kegiatan perjudian sabung ayam maupun perjudian lainnya dapat melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”kata Siswati.
Lebih lanjut, Siswati menerangkan, pihaknya hanya memberikan imbauan dan pemahaman, namun untuk ke depannya jika masih didapati aktivitas perjudian dalam jenis apapun akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, selama ini personel Polsek Sebuku sering malaksanakan patroli di lokasi tersebut namun tidak menemukan adanya arena judi sabung ayam.
“Kalau informasi yang kita dapatkan dari masyarakat setempat, gelanggang sabung ayam tersebut didirikan dua hari yang lalu,” ujarnya.
Sementara itu, usai dilakukan pembubaran, arena judi sabung ayam tersebut dibongkar dan kemudian di bakar.
“Kedepannya perlu dilakukan pemantauan dan monitoring paska adanya pembongkaran dan pembakaran lokasi sabung ayam di Desa Bebanas Kecamatan Sebuku karena tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku atau para pemain akan mencari tempat lain,” ucap Siswati.
Discussion about this post