TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki masa kampanye terbuka atau kegiatan sosialisasi peserta pemilu, Bawaslu Tarakan mengawasi berbagai konten dan iklan yang dimuat di media massa.
Selama pelaksanaan kampanye terbuka seluruh peserta pemilu, konten dan iklan harus sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pengawasan tersebut, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto mengharapkan, iklan yang muncul di media massa, baik itu cetak, online, maupun elektronik tidak melanggar ketentuan.
“Kami harapkan bisa membantu kami dalam menyortir konten kampanye, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 dan PKPU, dalam hal kampanye di media ada beberapa hal yang dilarang. Salah satunya isu hoaks, black campaign, ujaran kebencian itu tidak boleh, dan kalau kedapatan larinya bisa ke pidana,” kata Riswanto.
Riswanto juga menjelaskan, keberimbangan konten atau iklan juga wajib dilakukan oleh perusahaan pers.
“Seperti dijelaskan juga KPU, keberimbangan wajib. Misalnya satu (peserta pemilu) itu terus yang di-up, itu ada kecurigaan indikasi memihak dari medianya. Sementara (media) mungkin sudah paham Undang-Undang Pers bahwa harus independen,” jelasnya.
Lebih lanjut, diterangkan Riswanto, kampanye iklan di media massa pemberitaannya berlangsung sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Termasuk juga terkait pelaksanaan kampanye iklan di media massa yang diatur dalam PKPU sampai hari kedua (23 Januari 2024) kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, belum ada terlihat dari tim pemenangan masing-masing paslon dan juga calon.
“Pada 10 Februari 2024 sudah berakhir, sampai hari ini belum ada juga. Untuk rapat umum harus buat surat pemberitahuan ke polisi dan harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Sampai hari ini kemi belum menerima surat,” terangnya.
Sedangkan pengawasan kampanye di media sudah dilakukan pengawasan sebelum 21 Januari 2024. Akan tetapi selama 21 Januari sampai 10 Februari nanti pengawasan lebih kepada konten.
“Sejauh ini terpantau masih di-track yang oke, karena kemarin sempat ada sebelum tahapan kampanye di media, ada salah satu mengampanyekan salah satu calon dan sudah selesai, kami surati dan minta klarifikasi ke medianya, secara garis besar masih di jalur yang benar di media Tarakan,” ucapnya.
Menurut Riswanto, jika terdapat pelanggaran, ada dua metode pelaporan. Pertama laporan di mana laporan ini apa pun bentuknya wajib diterima, meski secara formil dan materil tidak lengkap tetapi mekanisme pelaporan itu ada.
Dan kedua adalah temuan. Apabila bisa diselesaikan di tempat, maka langkah ini akan dijalankan. Namun jika butuh proses maka akan diregister.
Disamping itu, pelanggaran administrasi ada konsekuensinya, yakni berupa imbauan dan saran perbaikan. Namun jika kasusnya masuk ke ranah pidana, setelah dilakukan penelusuran maka akan ditangani oleh Gakkumdu.
“Tim cyber, kita sudah bekerja dengan Diskominfo Tarakan, berkaitan pengawasan di media sosial, media online, ketika konteks tak mendidik, lari ke SARA, kebencian itu yang dilarang dan bisa di takedown Diskominfo supaya tidak menyebar lagi,” pungkas Riswanto.
Discussion about this post