JAKARTA, CAKRANEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera memasuki babak baru.
Direktorakt Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri segera menetapkan dan mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini pekan depan.
“Insya Allah minggu depan rilis ya sebagai update berita yang lalu,” kata Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.
Sejauh ini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Cahyono menjelaskan, penyidik tengah mendalami dan menguatkan alat bukti dalam perkara ini.
“Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti,” ujar Cahyono.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Discussion about this post