TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus narkoba di wilayah Kota Tarakan terus menjadi atensi khusus Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia. Tercatat, dari bulan Maret dan April 2022 pihaknya menyita 955,14 gram barang bukti narkoba jenis sabu.
Ratusan sabu itu didapat dari hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan dari sejumlah tersangka. Yakni Farliansyah alias Farlin, Bustang alias Aco dan Mulyadi alias Adi Kili.
“Pengungkapan dari laporan polisi yang dimusnahkan ini, ada tiga laporan polisi. Yang pertama LP/B/113/IV/2022 dengan tersangka Farliansyah alias Farlin, yang kedua LP/A/90/III/2022 dengan tersangka Bustang alias Aco dan ketiga LP/A/84/III/2022 dengan tersangka Mulyadi alias Adi Kili,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat reskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni di Tarakan, Kamis (21/4/2022).
Ipda Dien menambahkan, adapun barang bukti yang disita dari tersangka Farliansyah yakni satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristalisasi diduga sabu dengan berat bruto 49,58 gram. Kemudian dari tersangka Bustang alias Aco polisi menyita 10 bungkus plastik bening berisi serbuk kristalisasi diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 28,78 garamm dan yang terakhir dari tersangka Mulyadi alias Adi Kili polisi menyita 18 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 909,58 gram.
Dalam penangkapan kali ini, Ipda Dien mengungkap sejumlah kendala di lapangan. Ini dikarenakan para pelaku merupakan jaringan yang teroganisir. Untuk modus yang digunakan, barang bukti mereka selipkan melalui sterofom dan dikirimkan ke Pare-Pare.
“Dan tidak bersentuhan secara langsung melainkan memakai jasa buruh, dan mereka tidak mengetahui siapa pengirim dari barang tersebut dan hanyalah melaksanakan tugasnya saja mengangkut sterofom tersebut kepada Kapal, dan di tujuan nanti ada yang bertugas untuk menjemput,” ungkapnya.
Bahkan pada saat penangkapan diduga ada kebocoran dari tersangka lainnya melarikan diri. “Ada 4 tersangka, jadi untuk yang Mulyadi alias Adi Kili itu ada 2 tersangka, dari 3 LP itu ada juga yang DPO, tapi masih kita dalami lagi di daerah Sulawesi,” jelasnya.
Kini ratusan gram barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan pihak Polres Tarakan. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri pula oleh Kepala kejaksaan Kota Tarakan, Kepala BNNK Kota Tarakan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Tarakan, serta perwakilan Labkesda Kota Tarakan.
Pewarta : M Rizqiyanto F
Discussion about this post